Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan pihaknya
tengah melakukan investigasi untuk mencari tahu secara detail alasan KPU
Sumatera Utara menyatakan bakal calon gubernur Sumut JR Saragih tidak
memenuhi syarat.
“Kami terus bekerja untuk mencari tahu
apa soalnya, karena ingin betul-betul detail,” kata Hinca di gedung
DPR, Jakarta, Rabu (14/2).
Orang dekat Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) yang baru saja dilantik menjadi anggota DPR lewat
pergantian antar-waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019 ini mengatakan,
sambil menunggu informasi detail, Partai Demokrat juga sudah mengambil
langkah hukum.
Sesuai yang disediakan undang-undang adalah melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut.
“Jadi,
hari ini kami daftarkan (gugatan). Dan nanti ada masa perbaikan tiga
hari, sesudah itu sidang dan 15 hari bisa putus,” kata dia.
Nah,
bila itu tidak berhasil maka Demokrat punya kesempatan untuk menggugat
ke PTTUN. Dia menegaskan, Mahkamah Agung sudah pernah memutuskan soal
ijazah JR Saragih.
Sudah dinyatakan tegas bahwa ijazah
itu adalah milik JR Saragih yang sah. “Karena itu mudah-mudahan bisa
kami selesaikan dengan baik,” katanya.
Dia mengatakan,
pihaknya sudah memanggil JR Saragih untuk datang ke DPP Partai Demokrat,
Rabu (14/2) sore setelah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu Provinsi
Sumut.
Hinca tidak ingin berburuk sangka terlebih dahulu kepada
KPU Sumut. Karena itu, Hinca mengatakan, pihaknya memutuskan mengambil
langkah hukum dan terus mencermati apa yang dilakukan KPU Sumut.
“Partai
Demokrat ingin menuntaskan investigasinya, untuk mengetahui apa sih
masalahnya. Kami tidak berburuk sangka, kami hormati itu dan kami ambil
langkah hukum lah,” paparnya. [boy/jpnn]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.