Pengelolaan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kebun unit Pulu Raja sudah berjalan dengan peraturan pemerintah. Demikian dikatakan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan Agus Jaka putra Ginting SH.MM seusai melakukan pemeriksaan pabrik berplat merah itu pada Selasa 2 Maret 2021.
“ Setelah dilakukan pengecekan baik berupa saluran maupun bak limbah di PKS Kebun Pulu Raja Ini berfungsi dan sesuai peraturan pemerintah sehingga apa yang beredar kabar belakngan ini tentang limbah yang mencemari sungai belum dapat di pastikan limbah yang mencemari itu berasal PKS Pulu Raja ” Ungkap Kadis Agus Jaka putra Ginting.
Lebih jauh di katakan Agus Jaka Ginting berdasarkan pantau mereka bersama Kupt laboratorium Tapi junda bahwa pengelolaan libah di kebun Pulu Raja sudah sesuai perseduran dan juga telah memiliki saluran dan bak serta kolam limbah yang di kelola dengan baik.
Sementara itu Maneger unit Pulu Raja Suherry didampingi Aska Amir Alamsyah dan juga APK Otniel Willy STP Tampubolon membantah bahwa PKS Kebun Pulu Raja Ada melakukan pembuangan limbah ke sungai mengingat PKS Pulu Raja memiliki bak bak dan saluran limbah yang sesuai dengan peraturan yang telah di tentukan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.