Remas Dada Siswi SMP, Tukang Semir Bayar Rp 5,5 Juta - Sumatera Online

Media Online Sumatera Utara

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 28 September 2012

Remas Dada Siswi SMP, Tukang Semir Bayar Rp 5,5 Juta

Paman Korban yang menerima, Ibu Protes

TANJUNGBALAI, Melakukan pencabulan dengan cara meremas buah dada siswi SMP, Bunga (13), Rahim Efendi (40) tukang semir sepatu terpaksa membayar Rp5,5 juta untuk perdamaian. Namun perdamaian itu ditolak ibu korban, karena yang menerima SY (paman korban, red).
Saat ini terdakwa Rahim sedang menunggu putusan sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Penanda tanganan surat perdamaian ini disaksikan Lurah Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, Thomas dan Lurah Gading Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai, Ridwan. Bahkan kedua lurah itu ikut menanda tangani surat perdamaian tersebut.
Ilustrasi
Pantauan Sumber, antara Syahrul dan terdakwa terjadi kesepakatan untuk berdamaian atas kasus pencabulan terhadap Bunga (13) siswi SMP di salah satu sekolah di Tanjungbalai. Peristiwa itu terjadi, Sabtu 25 Februari lalu di Pasar Suprapto Lantai II, Jalan Suprapto Kelurahan Keramat Kubah Tanjungbalai. Isi surat perdamaian yang disepakati yakni, Rahim telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan minta maaf kepada keluarga korban.
Sementara dalam surat pernyataan itu disebutkan jika Syahrul mewakili pihak keluarga korban mau memaafkan Rahim dan tidak saling dendam serta tidak mempermasalahkan lagi masalah tersebut. Bahkan pihak keluarga korban tidak akan mempermasalahkan putusan hakim dalam kasus ini nantinya. Dalam surat pernyataan damai itu juga disebutkan, Syahrul menerima biaya pengobatan untuk Bunga sebesar Rp5,5 juta dari Rahim.
Penjanjian surat pernyataan damai itu disaksikan Nazaruddin dan Ahmad Husin, diketahui dan ditanda tangani Lurah Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjungbalai, Thomas dan Lurah Gading Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai, Ridwan.
Terpisah, ibu kandung korban Z Rahimah (47) didampingi korban mengatakan, ia dan suaminya (ayah Bunga, red) sudah bercerai. Peristiwa yang menimpa Bunga terjadi saat ia dan LO (kakak kandung korban, red) berangkat ke Pasar Suprapto untuk berbelanja. Dengan menaiki becak bermotor, keduanya langsung menuju ke pasar. Ternyata Bunga juga berangkat ke Pasar. Sesampainya di pasar, Bunga membeli CD.
Tiba-tiba Bunga dihampiri oleh tersangka. Kepada korban tersangka menanyakan mau apa korban ke toko penjual kaset CD tersebut. Lalu korban mengaku kalau dirinya mau membeli CD, namun toko CD tersebut masih tutup. Mendengar pengakuan korban, tersangka lalu mengatakan ada toko penjual kaset di Lantai II Pasar Suprapto.
Kemudian tersangka mengajak korban untuk pergi ke Lantai II. Setelah berada di lantai II, tersangka langsung menolak Bunga ke dalam kios yang kosong. Kemudian tersangka masuk kedalam dan mengkunci kios tersebut. Di dalam kios, Bunga menjerit minta tolong agar dikeluarkan. Namun tersangka tak menghiraukan teriakan Bunga. Tersangka lalu mencabuli Bunga. Setelah puas, tersangka kemudian pergi meninggalkan Bunga.
Bunga yang trauma dengan kejadian itu langsung pulang ke rumah dan melaporkan apa yang dialaminya kepada ibu korban.  Setelah mendengar pengakuan korban, didampingi ibunya korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungbalai Utara. Setelah mendapat laporan dari ibu korban, tak lama kemudian polisi menangkap tersangka.
Akibat kejadian itu, tersangka saat ini menjadi terdakwa dan menunggu putusan sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Hanya saja ibu korban menyayangkan kenapa perdamaian antara Rahim dan Syahrul tanpa sepengetahuannya. Bahkan uang pemberian dari Rahim tidak diserahkan Syahrul kepadanya.
Terpisah, Lurah Pasar Baru, Thomas membenarkan dirinya ada menanda tangani surat perdamaian antara Syahrul Sinaga dengan Rahim. Begitu juga dengan Lurah Gading, Ridwan. Menurut kedua lurah ini, keluarga korban dan terdakwa sudah sepakat untuk berdamai dan tidak mempersoalkan lagi kasus ini. Apa pun nantinya putusan hakim terhadap terdakwa akan diterima oleh pihak keluarga.
Kedua lurah ini mengatakan, mereka diminta sebagai saksi dan ikut menanda tangani surat perdamaian itu karena korban merupakan warga dari Keluarahan Pasar Baru. Sementara terdakwa merupakan warga dari Kelurahan Gading. Itu sebabnya paman korban dan terdakwa meminta kedua lurah ini menjadi saksi dan ikut menanda tangani surat perdamaian.Sumber MS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.