Saksi: Pemkab Tak
Berhak Bangun 2 Kantor
KISARAN – Pengadilan Negeri Kisaran menggelar sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang, Kadis PU Asahan, Taswir ST dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) dan Kantor Dinas Peternakan (Distanak) Asahan, Syahrum ST, Selasa (18/9). Dalam persidangan saksi mengatakan Pemkab Asahan tidak berhak untuk membangun dua gedung di lahan eks HGU PT BSP Kisaran. Karena pihak pemkab tidak memiliki sertifikat atas lahan tersebut.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Reni Pitua Ambarita SH, Maria Simanjuntak SH, dan Salomo Ginting SH dihadiri mewakili tergugat satu Bupati Asahan, Taufan, Mahmudin SH, tergugat dua Kadis PU Asahan, Taswir, Leo L Napitupulu SH dan tergugat tiga PPK Syahrum, Imam Satria SH. Saksi Julianto Putra SH dalam persidangan menyatakan bahwa lahan Eks HGU PT BSP adalah milik Negara dan Pemkab Asahan tidak berhak mendirikan dua bangunan kantor di atasnya. Karena lahan pertapakan kedua kantor tersebut bukan milik Pemkab Asahan.
Selain itu Pemkab Asahan tidak ada memiliki sertifikat seperti pengakuan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan. Usai Julianto memberi keterangan, Majelis Hakim menunda sidang hingga Selasa depan dan masih menghadirkan saksi lagi untuk mengorek keterangan sekaitan dengan gugatan penggugat.Sumber MS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.