Bebas Beroperasi Penambangan Tanpa Izin - Sumatera Online

Media Online Sumatera Utara

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 07 September 2013

Bebas Beroperasi Penambangan Tanpa Izin

Alat berat yang berada di lokasi sedang bekerja
AEK KUASAN – Penambangan tanah koulin atau tanah Lembung di Dusun VII Desa Sengon Sari, Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan diduga tidak memiliki izin.
Tetapi, setiap hari penambangan itu beraktivitas mengambil tanah
menggunakan beko dan diangkut dengan truk.
Akibat penambangan tanah itu, di lokasi kini banyak ditemui lubang-lubang besar menganga seperti berbentuk danau, karena sudah di isi air hujan.
Ratno (70), warga Dusun VI Desa Sengonsari sebagai pemilik lahan ketika ditemui MA, Kamis (5/9) menuturkan, benar dirinya pemilik tanah yang digali, dan meneri
ma Rp30 ribu per truk dari pembeli.
Ditanya soal izin, Ratno menyebutkan itu bukan menjadi urusannya, sesuai dengan kesepakatan dengan pembeli tanah itu.
Terpisah, Boimin (35) warga Desa Sengonsari, mengungkapkan bahwa sempat terjadi keributan antara warga dengan pembeli tanah. Sebab, pembeli tanah tidak memperhatikan lingkungan yang tercemar akibat lalu lalangnya truk pengangkut tanah.
Sementaram Kades Sengonsari Yatimin saat ditemui mengatakan, sebelum pihak pengusaha mengurus izin, mereka melakukan uji coba apakah tanah yang dimaksud dapat dipergunakan. Dan hingga saat ini, pihaknya masih menunggu etikat baik pengusaha untuk mengurus izin penambangan tanah itu.
“Kalau pengusaha tidak datang mengurus izin, kita akan hentikan aktivitas penambangan tanah itu,” kata Yatimin. MA - Prans.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.