JURNAL ASAHAN.com -- Putusan ringan hakim tunggal, Nazar Efriandi terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) di Jalan Beo Medan, dinilai pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan belum mencerminkan keadilan. Alhasil, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara (PT Sumut).
“Jaksa sudah memberitahu panitera dan menyatakan banding. Nanti dari panitera menerbitkan akta pernyataan banding ke PT,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Dwi Agus Efrianto saat dihubungi wartawan, Rabu (7/1) sore. Alasan melakukan upaya hukum banding tersebut, karena putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan ditengah masyarakat. “Vonis yang diberikan belum mencerminkan rasa keadilan sehingga kita lakukan banding,” kata Dwi.
Menurut Dwi, alasan lain terdapat pada dakwaan JPU yang diabaikan dan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. “Untuk terdakwa Hanafi Bahri, kita mau ngajukan argumentasi Pasal 338 KUHPidana sesuai dengan dakwaan. Kenapa putusan hakim hanya mengenakan Undang-Undang KDRT saja,” tanya Dwi.
Seperti diketahui, dua terdakwa itu yakni M Tariq Anwar (17) dan M Hanafi Harahap (17) tidak dikenakan pasal penganiayaan dan pembunuhan. Keduanya hanya dijerat oleh majelis hakim dengan Pasal UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). M Tariq divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan Hanafi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Terdakwa M Tariq Anwar dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU No 23/2004 tentang KDRT jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan M Hanafi Bahri dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 3 UU No 23/2004 tentang KDRT jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. (M24)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.