120 mulut pasien, Di Mutilasi Dokter Gigi - Sumatera Online

Media Online Sumatera Utara

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 28 April 2016

120 mulut pasien, Di Mutilasi Dokter Gigi

Jacobus Van Nierop dokter gigi psikopat di Prancis. ©2016 Merdeka.com/AP/Christophe Masson
KABAR ASAHAN.com - Jacobus van Nierop adalah dokter gigi berusia 51 tahun. Pengadilan Prefektur Nevers di Prancis, Selasa (26/4) mengganjarnya hukuman penjara delapan tahun. Pria kelahiran Belanda itu terbukti melakukan malapraktik pada pasiennyadi kota kecil pedalaman Prancis.
Dia tercatat sengaja melukai gusi, mencabut gigi serampangan, serta memutilasi mulut korban tanpa alasan medis memadai. Surat kabar Prancis, Connexion, menjulukinya 'sang dokter gigi horor'.
BBC dalam laporan terpisah menyatakan korban tindakan jahat Nierop mencapai 120 orang penduduk Kota Chateau-Chinon di selatan Prancis. Nierop membuka praktik cabut gigi di kota itu sepanjang kurun 2008-2011.
Enam tahun lalu, Asosiasi Dokter Gigi Prancis mencabut izin praktiknya. Belasan pasien melaporkan sang dokter gigi horor ke pemerintah setempat.
Salah satu korbannya, Sylviane Boulesteix (65) mengaku disiksa saat hendak memasang behel. Prosedur yang seharusnya tak menyakitkan itu jadi berdarah-darah, sebab Nierop mencabut delapan gigi sekali operasi. Gigi sang nenek padahal baik-baik saja.
"Dia tampak bahagia sekali melihat saya kesakitan," kata Boulesteix.
Nicole Martin, pensiun guru yang juga merasakan malapraktik sang dokter, memimpin para korban melakukan gugatan hukum. Belasan giginya dicabut tanpa asalan dalam sehari. Hasilnya, Martin mengalami pendarahan gusi tak selama tiga hari berturut-turut.
Pada 2014, Nierop kabur ke Kanada setelah terbit surat pemanggilan kepolisian. Berkat kerja sama aparat kedua negara membuat sang dokter gigi tertangkap. Dia pun diekstradisi ke Negeri Anggur akhir tahun yang sama.
Jaksa Lucile Jaillon-Bru menyatakan sang dokter gigi itu diduga mengidap narsisme akut serta psikosis ringan. Belum diketahui apakah Nierop akan mengajukan banding atas putusan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.