KABAR ASAHAN.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran resmi berubah nama menjadi Kejari Asahan. Peresmian perubahan nama tersebut langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Muhammad Yusni.
Kepala Kejari Asahan, M Rawi melalui Kasi Intel, M Yusuf, Jumat di Kejari Asahan membenarkan bahwa pihaknya secara resmi telah merubah nama menjadi Kejari Asahan yang selama ini penyebutannya adalah Kejari Kisaran.
“ Moga perubahan nama ini menjadi satu indentitas yang gampang untuk menyebutkan dimana kantor Kejaksaan Asahan dan sekaligus wilayah kerja Kejari Asahan,” ungkap Yusuf
Yusuf menjelasakan perubahan nama tersebut berdasarkan diundangkanya peraturan jaksa agung nomor PER-030/A/JA/12/2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang pengembangan organisasi kejaksaan dimana salah satu diantaranya pedoman penamaan satuan kerja dan unit kerja Kejaksaan.
Selain itu, keberadaan Kejaksaan tertuang dalam Uandang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pasal 4 ayat 3. Yakni Kejaksaan negeri berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah kabupaten/kota. Artinya kedepan Kejaksaan akan bertugas sesuai wilayah Kabupaten Asahan yang terdiri dari 25 Kecamatan.
Peresmian perubahan nama tersebut selain Kejari Asahan juga diikuti oleh Kejari lainya. perubahan ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kejatisu, M Yusni kepada 16 Kajari yang diubah namanya di Kejari Lubuk Pakam. Eby
Kepala Kejari Asahan, M Rawi melalui Kasi Intel, M Yusuf, Jumat di Kejari Asahan membenarkan bahwa pihaknya secara resmi telah merubah nama menjadi Kejari Asahan yang selama ini penyebutannya adalah Kejari Kisaran.
“ Moga perubahan nama ini menjadi satu indentitas yang gampang untuk menyebutkan dimana kantor Kejaksaan Asahan dan sekaligus wilayah kerja Kejari Asahan,” ungkap Yusuf
Yusuf menjelasakan perubahan nama tersebut berdasarkan diundangkanya peraturan jaksa agung nomor PER-030/A/JA/12/2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang pengembangan organisasi kejaksaan dimana salah satu diantaranya pedoman penamaan satuan kerja dan unit kerja Kejaksaan.
Selain itu, keberadaan Kejaksaan tertuang dalam Uandang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pasal 4 ayat 3. Yakni Kejaksaan negeri berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah kabupaten/kota. Artinya kedepan Kejaksaan akan bertugas sesuai wilayah Kabupaten Asahan yang terdiri dari 25 Kecamatan.
Peresmian perubahan nama tersebut selain Kejari Asahan juga diikuti oleh Kejari lainya. perubahan ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kejatisu, M Yusni kepada 16 Kajari yang diubah namanya di Kejari Lubuk Pakam. Eby
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.