Wabup Asahan H Surya BSc. |
Acaranya berlangsung di Hotel Sabty Garden, Kisaran, Selasa (24/5). Peserta pelatikan juga mendapat arahan dari Wakil Bupati (
Wakil Bupati H Surya BSc, dalam arahannya meminta seluruh panitia dapat melaksanakan Pilkades Serentak dengan sebaik-baiknya. Ciptakan suasana kondusif, demokratis, dan menjaga netralitas serta menjunjung tinggi sportifitas agar pesta rakyat di pedesan dapat melahirkan pemimpin desa yang berkualitas.
Surya juga mengingatkan agar menghindari hal-hal bersifat negatif yang dapat menimbulkan kendala dan perpecahan di antara masyarakat pendukung dari setiap kades yang tampil.
“Pembekalan ini jangan disia-siakan dan manfaatkan menimba pengetahuan agar tugas kepanitian dapat dilaksanakan dengan baik dan mengacu pada aturan dan perundang-undangan berlaku. Selama pembekalan panitia manfaatkan secara maksimal, sebab suksesnya pesta demokrasi di pedesaan dalam rangka pilkades sangat tergtantung kepada pantia,” ujarnya.
Surya menerangkan, pilkades memiliki payung hukum dan mengacu pada penerjamahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 Tahun 2014, Perda Kabupaten Asahan No 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Dia meminta kepada panitia agar menataati aturan dan perundang-undangan sebagai pedoman baku.
Kepada sejumlah wartawan di sela-sela acara, Kepala Bapemas-Pemdes Kabupaten Asahan Jon Hardi Nasution menyebutkan, Acara Pembekalan Panitia Pilkades berlangsung selama dua hari, mulai 24-25 Mei 2016. Acara pembekalan ini akan diisi sejumlah narasumber, baik dari akademisi, praktisi, maupun dari Bapemas Pemdes Asahan. “Secara teknis, acara pembekalan bertujuan agar panitia dapat mengetahui tugas dan kewajibannya selama tahapan Pilkades hingga selesai,” terangnya.
Ditambahkan, ada 91 desa dari 177 desa di Asahan yang akan mengikuti Pilkades Serentak. Pesta demokrasi ini yang diselenggarakan oleh Bapemas-Pemdes, dan alokasi dana berasal dari APBD Asahan TA 2016.Kemudian panitia Pilkades sambung Jon Hardi, berasal dari unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
“Mereka (panitia) yang akan melakukan tugas, di antaranya, penetapan daftar pemilih, membuka pendaftaran, dan penetapkan bakal calon kades yang akan mengikuti Pilkades. Kemudian memfasilitasi penyediaan tempat pemungutan suara sampai dengan pelaksanaan dan perhitungan suara,” terangnya.
Di akhir penjelasannya, susunan Kepanitiaan Pilkades, terdiri dari satu orang ketua, satu orang sekretaris, satu orang bendahara, dan ditambah sejumlah anggota yang terdiri dari kepala dusun, tokoh masyarakat, dan masyarakat pemilih dari masing-masing dusun. EG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.