KABARASAHAN.com - Yuyun (14), siswi SMPN 5 PUT, warga Desa Kasie Kasubun,, Padang Ulak Tanding (PUT), Rejang Lebong, Bengkulu, ditemukan sudah jadi mayat.
Jasadnya ditemukan di jurang, Minggu (4/4) siang, dengan kondisi cukup mengenaskan.
Sebelum dibunuh, korban diduga diperkosa. Dugaan itu didukung hasil visum tim medis Puskesmas PUT. Selain didapati tanda kekerasan pada kemaluan korban, di bagian muka juga terdapat tanda lebam seperti bekas pukulan. Kondisi korban sewaktu ditemukan juga dalam keadaan tanpa busana, tertutup daun pakis.
Jajaran Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) bergerak cepat. Di bawah komando Kapolsek PUT Iptu. Eka Candra, SH tim Reskrim Polsek PUT meringkus 12 dari 14 tersangka pembunuh dan pemerkosa Yuyun.
Bahkan 2 dari 12 tersangka itu, Fe (18) dan Sp (16), warga Dusun 4 Desa Kasie Kasubun, Kecamatan PUT masih berstatus pelajar.
Keduanya kakak kelas korban yang duduk di bangkus kelas III SMPN 5 Satu Atap PUT. Sedangkan 10 tersangka lainnya, De (19), To (19), Da (17), Su (19), Bo (20), Fa (19), Za (23), Al (17), Su (18) dan Er (16).
Mereka juga warga Dusun 4 Desa Kasie Kasubun, Kecamatan PUT yang bersebelahan dusun dengan korban. Namun 10 tersangka ini sudah putus sekolah dengan profesi bertani.
Rekontruksi pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dilakukan oleh 12 tersangka Foto: Ivan/Bengkulu Ekspress |
“Semua tersangka ini ikut memperkosa korban sebelum akhirnya mereka menghabisi nyawa korban. Termasuk dua pelaku lain yang masih buron, ikut andil dalam pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban. Identitas keduanya sudah kami kantongi,’’ tegas Kapolres Rejang Lebong (RL), AKBP. Dirmanto, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Chusnul Qomar, SH, S.IK dan Kapolsek PUT, Iptu. Eka Candra, SH kepada Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group).
Kronologis penangkapan, bermula dari diringkusnya Da, Jumat (8/4) pukul 15.30 WIB di kediamannya. Berhasil meringkus Da, kembali polisi meringkus De dan To di kediamannya masing-masing di hari yang sama.
Malamnya, menyusul polisi menciduk satu-persatu 9 tersangka lainnya hingga terakhir menangkap Er dini hari pukul 03.00 WIB.
‘’Dari tangan tersangka kami tidak mengamankan barang apapun karena para tersangka ini membunuh korban dengan cara menjatuhkan korban ke jurang dalam kondisi kedua tangan terikat setelah memperkosanya. Namun kami masih mendalami keterangan 12 tersangka ini guna memastikan otak pelaku di balik kejadian ini. Dugaan sementara dalangnya adalah De,’’ terang Kapolres.
Para tersangka, lanjut Kapolres, dijerat pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu, kelima tersangka juga akan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Juga dijerat pasal 536 KUHP tentang Mabuk-mabukan di Tempat Umum dengan ancaman kurungan 3 hari.
Sumber : JPNN.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.