KABARASAHAN.com - Pupus sudah harapan Jessica Kumala Wongso untuk keluar dari tahanan Sabtu (28/5). Pasalnya, Kamis (26/5), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menyatakan berlas tersangka pembunuh Mirna Salihin dengan kopi sianida itu lengkap alias P21.
Menurut Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Mochammad Nasrum, berdasarkan Pasal 139 KUHAPidana, jaksa penuntut umum (JPU) menerima berkas tersebut dan layak dipersidangkan.
"Berkas kami nyatakan lengkap alias P21," kata dia di gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Sementara itu, jelasnya, yang membuat lama proses pelengkapan berkas tersebut lantaran tidak kurangnya alat bukti. Namun, ia mengklaim, saat ini penyidik sudah melengkapinya dan layak untuk naik ke ranah penuntutan.
"Ada alat bukti kurang. Sekarang jaksa peneliti sudah yakin dan tersangka akan dijemput dari Polda Metro Jaya," tandasnya. (Mg4/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.