KABARASAHAN.com - Terbentuknya Komisi A DPRD Kota Tanjung Balai diketuai Muhammad Yusuf SH dengan Koordinator Leiden Butar Butar SE, diharapkan dapat mendesak Polres Tanjung Balai, untuk melakukan pengusutan dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kota Tanjung Balai pada 2013 lalu, senilai Rp3 miliar lebih, yang telah lama ditangani Polres Tanjung Balai.
Hal ini dikemukakan Ketua DPP LSM Merdeka Kota Tanjug Balai Nursyahruddin SE, Jumat (13/5) di Jalan Julius. Dikatakannya, mencermati personel Komisi A DPRD Kota Tanjung Balai sebagaimana keputusan DPRD Kota Tanjung Balai Nomor 170/09/K/2016, tertanggal 25 April 2016 ditandatangani Bambang Hariyano SE, diyakini akan mampu mendesak Polres Tanjung Balai, agar segera mengusut dugaan perjalanan dinas fiktif sebagaimana disebut dalam LHP BPK-RI.
Indikasi fiktif perjalanan Dinas DPRD Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran (TA) 2013 senilai Rp3 miliar lebih, sampai saat ini tidak jelas tindak lanjutnya di Polres Tanjung Balai. Temuan hasil pemeriksaan Tim BPK terhadap SPJ perjalanan dinas pada DPRD Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran (TA) 2013, yang menggunakan transportasi udara (pesawat) berupa bukti tiket pesawat, boarding pass dan airport tax yang diserahkan kepada Tim BPK RI.
Diketahui, tiket tersebut terindikasi palsu dan diragukan keasliannya sebesar Rp3.069.572.400 untuk 588 tiket. Hal ini diketahui dari bentuk fisik boarding pass dan airport tax yang tidak sesuai dengan dokumen aslinya."Hasil penarikan data manifest Garuda Indonesia pada portal BPK RI menunjukkan, terdapat tiket yang dipertanggungjawabkan, namun tidak terdapat dalam dalam database Garuda Indonesia,"kata Nursyahruddin.
Demikian juga hasil konfirmasi kepada Maskapai Penerbangan Lion Air dikekahui, nama, tanggal penerbangan pada tiket penerbangan yang dilampirkan dalam SPJ berbeda nama dan data yang terdaftar di dalam database sistem maskapai bersangkutan."Selain itu, terdapat tiket pertanggungjawaban yang tidak terdaftar dalam manifest penerbangan pada maskapai yang bersangkutan,"ungkapnya.
Secara keseluruhan pada T A 2013 Pemko Tanjung Balai menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp15.396.852.896, dengan realisasi sebesar Rp12.442.050.855, atau 80,81 %. Untuk Sekretariat DPRD Kota Tanjung Balai Rp4.340.620.000, dengan realisasi Rp4.220.753.200.
Pelaksanaan perjalanan dinas pada Pemko Tanjung Balai TA 2013 berpedoman kepada keputusan wali kota No 050/186.A/K/2012 dan Peraturan Wali Kota Tanjung Balai No 05/2013.
Berdasarkan peraturan tersebut, rincian biaya perjalanan dinas terdiri dari uang harian, baya transportasi, biaya penginapan dan uang representatif pada TA 2013 biaya perjalanan dinas yang dipertanggungjawabkan secara at cost adalah biaya transportasi dan biaya penginapan.
Selain itu, tambah Nursyahruddin, juga terjadi kelebihan biaya pembayaran biaya sebesar Rp20,9 juta harga tiket Garuda dalam SPJ Rp45.192.200 seharusnya Rp24.197.800. Pada maskapai Lion Air kelebihan biaya pembayaran Rp44.200.300, harga tiket Lion Air dalam SPJ Rp61.370.500, seharusnya Rp17.170.200. AS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.