Calon kepala desa tidak harus lagi dari daerah setempat.Ketentuan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian Undang-Undang Desa terkait
aturan domisili bagi calon kepala desa.
Aturan tersebut digugat Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) karena diniali bertentangan terhadap UUD 1945. Asosiasi
menguggat mengenai 'terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di
Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran' yang
diatur Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Desa.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal
33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945," kata Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat,
sebagaimana dikutip Tribun, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebut desa
merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Undang-Undang Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari
ketentuan dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yaitu
memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa dalam kerangka NKRI,
memberikan kejelasan status dan kepastian hukum bagi desa dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Hakim anggota, Aswanto menjelaskan masyarakat perdesaan di Indonesia dapat dibedakan antara masyarakat desa dan masyarakat adat.
Menurut Mahkamah, status desa dalam UU Desa kembali
dipertegas sebagai bagian tak terpisahkan dari struktur organisasi
pemerintahan daerah.
Kemudian peraturan desa ditegaskan sebagai bagian dari
pengertian peraturan perundang-undangan dalam arti peraturan yang
melaksanakan fungsi pemerintahan, sehingga desa menjadi kepanjangan
tangan terbawah dari fungsi-fungsi pemerintahan negara secara resmi.
Oleh sebab itu, lanjut Aswanto, sudah seyogianya pemilihan
'kepala desa dan perangkat desa' tidak perlu dibatasi dengan syarat
calon kepala desa atau calon perangkat desa harus 'terdaftar sebagai
penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu)
tahun sebelum pendaftaran'.
“Hal tersebut sejalan dengan rezim pemerintahan daerah dalam
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak memberikan
batasan dan syarat terkait dengan domisili atau terdaftar sebagai
penduduk dan bertempat tinggal di daerah setempat,” bebernya.
Sedangkan terhadap permohonan yang meminta pengujian
konstitusional Pasal 50 ayat (1) huruf a UU Desa mengenai syarat
pendidikan bagi perangkat desa, Pemohon tidak menguraikan
argumentasinya. Akibatnya, permohonan tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut. [Bun]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.