Bea dan Cukai (BC) Teluk Nibung mengamankan ratusan ribu batang
rokok khusus kawasan bebas, Sabtu (5/8) dinihari, dari salah satu
tangkahan di Jalan Kol Yos Sudarso Tanjungbalai.
Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima tim penindakan BC Teluk Nibung adanya kapal antar pulau yang tiba dari Tanjung Pinang mengangkut barang mencurigakan.
Setelah memeriksa muatan kapal KM Sitorus Jaya GT 199 No. 2239 PPb yang sandar di tangkahan Jalan Kol Yos Sudarso, ditemukan ratusan ribu batang rokok khusus kawasan bebas yang disimpan di dalam karton.
Karton-karton tersebut diselipkan di celah dinding dan lantai kapal yang terbuat dari kayu. Hasil pemeriksaan didapati 115.272 batang rokok khusus kawasan bebas merk Luffman, rokok merk H Mild dan merk Super. Kemasan rokok bertuliskan "khusus kawasan bebas".
Tanjung Pinang diketahui salah satu kawasan bebas, dimana barang kena cukai seperti rokok tidak dikenakan cukai dengan syarat rokok tersebut hanya diperjual-belikan di daerah kawasan bebas tersebut. Maka dengan demikian penemuan ini merupakan tindak pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai.
"Pelanggaran UU Cukai, sekarang barang sudah diamankan. Sanksinya dikenakan tindakan denda dua kali nilai tarif cukai yang terutang terhadap kapal tersebut," ujar petugas BC Teluk Nibung, Bambang kepada wartawan
Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima tim penindakan BC Teluk Nibung adanya kapal antar pulau yang tiba dari Tanjung Pinang mengangkut barang mencurigakan.
Setelah memeriksa muatan kapal KM Sitorus Jaya GT 199 No. 2239 PPb yang sandar di tangkahan Jalan Kol Yos Sudarso, ditemukan ratusan ribu batang rokok khusus kawasan bebas yang disimpan di dalam karton.
Karton-karton tersebut diselipkan di celah dinding dan lantai kapal yang terbuat dari kayu. Hasil pemeriksaan didapati 115.272 batang rokok khusus kawasan bebas merk Luffman, rokok merk H Mild dan merk Super. Kemasan rokok bertuliskan "khusus kawasan bebas".
Tanjung Pinang diketahui salah satu kawasan bebas, dimana barang kena cukai seperti rokok tidak dikenakan cukai dengan syarat rokok tersebut hanya diperjual-belikan di daerah kawasan bebas tersebut. Maka dengan demikian penemuan ini merupakan tindak pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai.
"Pelanggaran UU Cukai, sekarang barang sudah diamankan. Sanksinya dikenakan tindakan denda dua kali nilai tarif cukai yang terutang terhadap kapal tersebut," ujar petugas BC Teluk Nibung, Bambang kepada wartawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.