Hadapi JR-Ance, KPU Sumut Tak Perlu Pengacara - Sumatera Online

Media Online Sumatera Utara

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 28 Februari 2018

Hadapi JR-Ance, KPU Sumut Tak Perlu Pengacara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan keputusan mencoret JR Saragih-Ance, dengan sudah melewati tahapan aturan yang berlaku.

KPU tampaknya akan “bertarung habis-habisan” menghadapi gugatan dari pihak JR Saragih-Ance di persidangan yang berlangsung di Badan Pengawas Pemilu (Ba­waslu) Sumut Jl H Adam Malik, Selasa (27/2).

Selain akan membuka video rekaman verifikasi KPU di Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengenai keabsahan legalisir fotocopy Ijazah SMA JR Saragih, KPU juga mengaku telah memilik bukti pamungkas untuk memenangi gugatan sengketa Pilgubsu.

“Tentunya seluruh tahapan sudah dilakukan dan sudah memiliki alat bukti yang detail, dan bahkan didukung oleh regulasi sehingga pada tanggal 12 itu, kami memutuskan bahwa bakal paslon tersebut tidak bisa dibuat memenuhi syarat ataupun kami TMS (Tidak Memenuhi Syarat)- kan sebagai paslon Gubernur dan Wakil Gubernur

Sumatera Utara,” ujar Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, kepada awak media, Senin (26/2) siang.

Dengan percaya diri, ia menyampaikan pihaknya tidak menyewa pengacara menghadapi gugatan pasangan JR Saragih-Ance yang diusung maju sebagai Gubernur/Wakil Gubernur oleh Partai Demokrat, PKPI, dan PKB.

“Kita tidak menggunakan pengacara, sejak awal, kita musyarah mufakat tidak ada yang dissenting opinion (perbedaan pendapat), kita sepakat bulat untuk TMS, kita siap juga untuk memberi jawaban terhadap sengketa yang diajukan oleh paslon,” tambah Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnaen, yang membidangi divisi hukum.

-Legalisir Syarat Utama

Sementara, Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis Penyelenggara, Benget Silitonga menyampaikan Foto Copy Ijazah SMA yang dilegalisir merupakan syarat utama untuk maju mendaftarkan diri menjadi paslon Gubernur/Wakil Gubernur, yang diatur dalam PKPU pasal 45 ayat 2 huruf D 1.

“Jadi harus dibaca secara utuh, khususnya pasal 45 ayat 2 huruf D angka 1, jadi teks yang lengkap disana dan harus dibaca satu tarikan nafas, adalah persyaratan calon, dokumen yang harus dipenuhi balon dalam pendaftaran pemilihan kepala daerah,” jelas Benget.

“Adalah fotocopy ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas (SMA), atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf C yang mengatakan ijazah minimal itu SMA,” sambungnya.

Ia mengatakan, berdasarkan pedoman PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), pihaknya menempuh keputusan untuk “mencoret” pasangan JR Saragih-Ance sebagai Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Sumut.

“Makanya PKPU kemudian sebagai aturan teknis yang diberi mandat oleh UU (Undang Undang), dan PKPU kemudian membuat penguncian ijazah itu adalah STTB Sekolah lanjutan tingkat atas (SMA), sudah jelas jadi tidak ada pertentangan PKPU. Dalam persidangan kita mau sebut dimana PKPU dicabut, dimana PKPU melanggar UU tidak pernah disebutkan saksi ahli dan pemohon. Jadi jelas syarat pendidikan itu minimal yang pokok SMA” imbuhnya sembari mengatakan ijazah di atas SMA hanya pelengkap riwayat hidup paslon saja.

-Indikasi Pemalsuan Ijazah

Lebih lanjut Benget meluruskan mengenai polemik surat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang menyebutkan Ijazah telah dilegalisir, dan surat Sekretaris Disdik DKI Jakarta yang menyebutkan ijazah JR Saragih belum dilegalisir.

“Kami sudah menjelaskan, dipertentangkan Surat Sekretaris dengan surat Kepala Dinas, kami tegaskan surat kepala dinas yang disebut mereka (JR Saragih) diserahkan tanggal 19 (19 Februari) itu kami terima dari Partai Demokrat, bukan dari Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Bahkan, Benget membeberkan surat Kadis yang diterima dari Partai Demokrat, bukan surat asli melainkan fotocopy scan, dan hingga kini pihak KPU belum menerima tembusan asli surat Kadisdik DKI Jakarta itu.

Sedangkan, surat yang ditandatangani Sekretaris Disdik DKI Jakarta secara resmi ditunjukan ke KPU Sumut dan diterima pada 22 Februari. “Siapa yang berhak punya kewenangan klarifikasi? bukan Demokrat tapi KPU, dan kami mengklarifikasi bukan ke Demokrat tapi ke instansi terkait yakni Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena sekolahnya sudah tutup jadi supaya clear,” jelasnya.

Masih dijelaskan Benget, setelah menerima surat dari Sekretaris Disdik DKI Jakarta, pihaknya lalu melakukan memverifikasinya. “Surat dari Sekretaris Disdik Point 4 menyatakan Disdik tidak pernah melegalisir ijazah, dan kita wajib verifikasi kita ke Dinas Pendidikan (DKI Jakarta) tidak satu kali,” katanya.

Nah, video rekaman verifikasi di Disdik DKI Jakarta ini nantinya akan dibuka di persidangan Bawaslu. “Videonya diputarkan besok. Nanti di video ada Kadisnya, tidak ada disebutkan ijazah dilegalisir,” katanya.

Dari keterangan itu, ada indikasi adanya dugaan pemalsuan legalisir, namun KPU enggan berspekulasi mengenai hal itu. “Kita tak punya kewenangan menyatakan itu palsu,” tukasnya. [Rizki]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.