Karyawan PTPN IV mempertahankan kebun Dolok Ilir - Sumatera Online

Media Online Sumatera Utara

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 26 Februari 2018

Karyawan PTPN IV mempertahankan kebun Dolok Ilir

Karyawan PT Perkebunan Nusantara IV yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan berkomitmen mempertahankan lahan Hak Guna Usaha Kebun Dolok Ilir Sumut yang diklaim Kelompok Tani Karya Mandiri sebagai lahan mereka.

"HGU (Hak Guna Usaha) lahan di Afdeling III Desa Bah Damar, Kebun Dolok Ilir sudah ada sejak 1981 dan kemudian diperpanjang hingga tahun 2030," ujar Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan PTPN IV Wispramono Budiman di Medan, Minggu.

Sementara Kelompok Tani Karya Mandiri sejak 1997 terus mengklaim kawasan itu milik mereka dan terus berupaya menduduki kawasan itu dengan berbagai cara.

Areal HGU milik sah PTPN IV di Kebun Dolok Ilir itu seluas 121 hektare.

"Pekerja akan mempertahankan lahan itu sesuai HGU yang diberikan pemerintah," katanya.

Wispramono Budiman menjelaskan, upaya mempertahankan lahan itu dengan berbagai cara seperti aksi damai solidaritas di Afdeling III Desa Bah Damar, Kebun Dolok Ilir yang dilakukan Rabu 21 Februari 2018.

Aksi damai solidaritas digelar sebagai bukti kecintaan SP-Bun kepada PTPN IV yang juga milik Negara.

"Aset PTPN IV harus dilindungi dan diselamatkan karena menyangkut berbagai hal termasuk soal kepastian hukum," katanya.

Dia menegaskan, aksi penyelamatan aset perusahaan itu diketahui oleh manajemen PTPN IV dan pelaksanaannya memenuhi prosedur internal perusahaan.

Wispramono menjelaskan, dalam Perjanjian Kerja Bersama antara PTPN IV dengan SP-Bun PTPN IV periode 2016 ? 2017, pada Pasal 67 Ayat (1) mencantumkan, setiap karyawan berkewajiban memelihara, menjaga, melindungi, serta mempertahankan aset perusahaan .

Perlindungan termasuk dari tindakan pengrusakan atau pengambilan aset secara melawan hukum yang dilakukan pihak-pihak luar perusahaan.

Adapun dasar dari aksi damai solidaritas yang sudah dilakukan mengacu kepada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada Pasal 126 Ayat (1) UU itu menyebutkan bahwa Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pekerja/ Buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama.

Wispramono Budiman meminta penegak hukum agar segera menuntaskan proses hukum dan menindak para penggarap di areal HGU PTPN IV Kebun Dolok Ilir sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Corporate Secretary PTPN IV Made Supantana menegaskan, meski melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan aset, karyawan tetap berkomitmen menjaga produksi perusahaan .

Langkah menjaga produksi antara lain dengan tidak melibatkan para karyawan yang terkait langsung dengan proses produksi pada aksi-aksi mempertahankan kawasan itu.

Apalagi, kata dia, karyawan sangat memahami potensi kerugian akibat penggarapan terhadap areal HGU Kebun Dolok Ilir itu sangat besar.

"Kerugian dari TBS yang tidak dapat dipanen selama setahun yang sebanyak 2.300 ton misalnya jika dikalikan dengan harga TBS Rp1.600 per kg maka nilainya mencapai sekitar Rp3,7 miliar per tahun," ujar Made Supantana .

Kerugian tersebut belum dihitung apabila TBS tersebut diolah menjadi CPO yang diasumsikan dari 2.300 ton menghasilkan 506 ton CPO (rendemen 22 persen) dan inti sebesar 92 ton (rendemen 4 persen).

Jika harga CPO sebesar Rp8.300 per kg dan inti Rp6.200 per kg, maka total kerugian dari aksi penggarapan adalah Rp4,77 miliar per tahun.

Dia mengakui hingga saat ini manajemen sedang melakukan koordinasi dengan institusi terkait perihal okupasi lahan yang dilakukan oleh Kelompok Tani Karya Mandiri.

" Terdapat kerugian material yang terjadi karena tanaman kelapa sawit ada juga yang diracun," katanya.

Kemudian kerugian non - material yang timbul karena kurangnya rasa nyaman karyawan saat melakukan panen, pemeliharaan dan pemupukan di Afdeling III PTPN IV Kebun Dolok Ilir itu. [Ant]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.