Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan Firman Wijaya, kuasa hukum Setya Novanto atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Firman, ke Bareskrim Polri.
SBY yang didampingi istrinya Ani Yudhoyono, tiba di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa.
Kedatangan SBY ke Bareskrim, langsung diterima oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan Saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya terkait permasalahan e-KTP. Selebihnya saya serahkan kepada kuasa hukum dan tentunya Allah SWT," kata SBY.
SBY menilai Firman telah melanggar batas kewenangannya sebagai pengacara karena telah memfitnah SBY terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018.
Dalam laporan tersebut, SBY menuduh Firman telah melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik serta UU ITE.
"Firman memberikan pernyataan yang seperti mengarahkan, menuduh saya sebagai penguasa yang mengintervensi dalam pengadaan e-KTP," katanya.
Sebelumnya, Firman Wijaya mengungkap fakta persidangan dari keterangan saksi yang menyebutkan aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009 yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir. [Ant]
SBY yang didampingi istrinya Ani Yudhoyono, tiba di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa.
Kedatangan SBY ke Bareskrim, langsung diterima oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan Saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya terkait permasalahan e-KTP. Selebihnya saya serahkan kepada kuasa hukum dan tentunya Allah SWT," kata SBY.
SBY menilai Firman telah melanggar batas kewenangannya sebagai pengacara karena telah memfitnah SBY terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018.
Dalam laporan tersebut, SBY menuduh Firman telah melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik serta UU ITE.
"Firman memberikan pernyataan yang seperti mengarahkan, menuduh saya sebagai penguasa yang mengintervensi dalam pengadaan e-KTP," katanya.
Sebelumnya, Firman Wijaya mengungkap fakta persidangan dari keterangan saksi yang menyebutkan aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009 yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir. [Ant]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.