Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan demikian, PBB bisa ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu 2019.
"Memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota tahun 2019," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakam putusan hasil sidang ajudikasi PBB, Minggu 4 Maret 2018.
"Memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota tahun 2019," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakam putusan hasil sidang ajudikasi PBB, Minggu 4 Maret 2018.
Dalam putusannya, Bawaslu juga menolak eksepsi yang diajukan pihak KPU. Bawaslu juga membatalkan surat keputusan KPU No. 58/pl.01.1-kpt/03/kpu/ii 2018 tetntang penetapan parpol peserta pemilu 2019 yang terbatas pada diktum kedua.
"Pembatalan surat keputusan KPU terbatas pada diktum kedua yang menetapkan PBB tak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota tahun 2019," imbuh Abhan.
Dengan pembatalan surat keputusan itu, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk segera menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu.
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari setelah dibacakan," ujar Abhan. [DMR]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.