Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pemuda yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila terhadap 20 gadis di bawah umur dengan modus mengaku sebagai guru ngaji sekaligus dukun yang mampu mengobati keluhan kehidupan korban.
"Para korbannya masih di bawah umur, rentang usianya 15 sampai 17 tahun," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat ekpose kasus asusila di Markas Polres Garut, Rabu petang.
Tersangka berinisial RGS (26) warga Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, dalam melakukan aksinya berawal dari perkenalan menggunakan media sosial Facebook, kemudian pelaku menemui korbannya.
Aksi pelaku itu, kata Kapolres, sudah berlangsung sejak satu tahun lalu, dengan jumlah korban awal laporan sebanyak 16 orang, kemudian bertambah menjadi 20 orang, dan kemungkinan ada lagi korban lainnya.
"Sudah dari tahun 2018 melakukannya, korban juga bertambah dari 16 menjadi 20 orang, kita juga tidak tahu nanti akan ada berapa lagi korban," ucapnya.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku dalam melancarkan kejahatannya dengan menawarkan kepada korban untuk menceritakan segala keluhan kehidupannya.
Tersangka lalu menunjukkan kemampuan dirinya dapat menyelesaikan masalah dari segala derita yang dialami korban, hingga akhirnya korban percaya dan mau menemui pelaku.
"Solusi yang ditawarkan pelaku ini melakukan ritual, ada dua ritualnya yaitu kias dan pangasal, tapi dari dua ritual itu ujungnya malah menyetubuhi korban, kata pelaku ritual itu untuk buang sial," ungkap Kapolres.
Aksi pelaku yang sehari-harinya pekerja serabutan itu akhirnya terungkap berdasarkan laporan korban, selanjutnya polisi melakukan penangkapan dan membawanya ke Markas Polres Garut untuk diperiksa.
"Alhamdulillah kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polsek Cisewu," ujarnya.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengatakan, telah melakukan upaya untuk menangani masalah korban yang saat ini statusnya masih di bawah umur.
Seluruh korban akan diberi pendampingan hukum dan menjalani terapi untuk memulihkan kondisi kejiwaannya yang saat ini mengalami trauma.
"Nanti kita akan melakukan 'trauma healing' untuk korban dan orang tuanya, kami akan datang langsung ke Cisewu untuk bertemu korbannya," kata Diah. [Ant]
"Para korbannya masih di bawah umur, rentang usianya 15 sampai 17 tahun," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat ekpose kasus asusila di Markas Polres Garut, Rabu petang.
Tersangka berinisial RGS (26) warga Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, dalam melakukan aksinya berawal dari perkenalan menggunakan media sosial Facebook, kemudian pelaku menemui korbannya.
Aksi pelaku itu, kata Kapolres, sudah berlangsung sejak satu tahun lalu, dengan jumlah korban awal laporan sebanyak 16 orang, kemudian bertambah menjadi 20 orang, dan kemungkinan ada lagi korban lainnya.
"Sudah dari tahun 2018 melakukannya, korban juga bertambah dari 16 menjadi 20 orang, kita juga tidak tahu nanti akan ada berapa lagi korban," ucapnya.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku dalam melancarkan kejahatannya dengan menawarkan kepada korban untuk menceritakan segala keluhan kehidupannya.
Tersangka lalu menunjukkan kemampuan dirinya dapat menyelesaikan masalah dari segala derita yang dialami korban, hingga akhirnya korban percaya dan mau menemui pelaku.
"Solusi yang ditawarkan pelaku ini melakukan ritual, ada dua ritualnya yaitu kias dan pangasal, tapi dari dua ritual itu ujungnya malah menyetubuhi korban, kata pelaku ritual itu untuk buang sial," ungkap Kapolres.
Aksi pelaku yang sehari-harinya pekerja serabutan itu akhirnya terungkap berdasarkan laporan korban, selanjutnya polisi melakukan penangkapan dan membawanya ke Markas Polres Garut untuk diperiksa.
"Alhamdulillah kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polsek Cisewu," ujarnya.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengatakan, telah melakukan upaya untuk menangani masalah korban yang saat ini statusnya masih di bawah umur.
Seluruh korban akan diberi pendampingan hukum dan menjalani terapi untuk memulihkan kondisi kejiwaannya yang saat ini mengalami trauma.
"Nanti kita akan melakukan 'trauma healing' untuk korban dan orang tuanya, kami akan datang langsung ke Cisewu untuk bertemu korbannya," kata Diah. [Ant]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.