Perusahaan yang ada di Sumatera Utara diminta agar memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR tepat waktu.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, pemerintah sudah menganjurkan kepada perusahaan untuk membayarkan THR tepat waktu. Sebab uang tersebut terasa berguna ketika diberikan tidak lewat waktunya.
“Kalau sesudah Lebaran, bukan THR namanya. Harus dipatuhi semua aturan, jangan sampai telat dibayar. Kan ada sanksi yang mengatur,” katanya, Kamis (30/5/2019).
Ia juga meminta kepada perusahaan untuk patuh terhadap seluruh kewajiban-kewajiban dan hak dari para pegawai. Jika terlambat atau tidak mau membayarkan THR bagi karyawan akan ada sanksi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Nanti kalau yang tak melakukan, baru kami panggil. Kami tegur dia," tambah Edy.
Kemudian Gubernur Edy juga mengingatkan pengusaha yang menjalankan usaha bisnisnya di Sumut agar membayarkan THR kepada para tenaga kerjanya tepat waktu, yakni selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.
"Sebenarnya itu ya kalau sudah disampaikan begitu pengusaha tahu diri itu. Kalau pakai dihimbau-dihimbau itu. Udah tahu dia, dia harus menyesuaikan setiap tahun yaitu THR, dia harus siapkan," sebutnya.
Kemudian untuk pembayaran THR bagi aparatur sipil negara, dirinya belum mengetahui adanya instruksi dari pemerintah pusat. Namun informasi yang ia peroleh, ketentuan untuk pembayaran tersebut sedang direvisi.
“Kan ada Pergub yang lama itu. Bisa itu pakai pergub dan penekanan paling penting harus dibayarkan tepat waktu,” katanya. [Eby]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.