KPK Minta Dirut PTPN III Tersangka Suap Menyerahkan Diri - Sumatera Online

Media Online Sumatera Utara

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 04 September 2019

KPK Minta Dirut PTPN III Tersangka Suap Menyerahkan Diri

KPK meminta Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Dirut PTPN III) Dolly Pulungan menyerahkan diri. Dolly disebut KPK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

"Maka KPK mengimbau agar segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

Selain Dolly, Syarif meminta seorang tersangka lain yang diimbau menyerahkan diri yaitu Pieko Nyotosetiadi sebagai pemilik PT Fajar Mulia Transindo. Sedangkan seorang lain yaitu I Kadek Kertha Laksana sebagai Direktur Pemasaran PTPN III dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Awalnya perusahaan milik Pieko yang bergerak di bidang distribusi gula ditunjuk menjadi pihak swasta dalam kontrak dengan PTPN III. Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.

Dalam prosesnya Dolly dan Kadek Kertha berkongkalikong lantaran membutuhkan uang. Pada akhirnya Pieko memberikan suap pada keduanya.

"Uang SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan direktur utama di BUMN tersebut," sebut Syarif.[dhn/fdn]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.