Imam Nahrawi telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut diakui Jokowi telah ia terima.
"Tadi sudah disampaikan ke saya surat pengunduran diri Menpora," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).
Jokowi mengatakan menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi menjadi tersangka," singkatnya.
Pun, Jokowi berpesan kepada seluruh jajaran untuk berhati-hati dalam penggunaan anggaran APBN. "Kan semuanya diperiksa sesuai perundang-undangan BPK. Kalau ada penyelewengan itu urusannya bisa dengan penegak hukum," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI. Imam diduga menerima hadiah atau janji kasus suap dana hibah tahun anggaran 2018, dengan nilai Rp14,7 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup dugaan keterlibatan Imam Nahrawi dalam kasus ini. KPK menduga uang suap itu digunakan untuk kepentingan pribadi Imam.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan asisten pribadi MIU," ujar Alexander dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9). [rhm/Merdeka]
"Tadi sudah disampaikan ke saya surat pengunduran diri Menpora," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).
Jokowi mengatakan menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi menjadi tersangka," singkatnya.
Pun, Jokowi berpesan kepada seluruh jajaran untuk berhati-hati dalam penggunaan anggaran APBN. "Kan semuanya diperiksa sesuai perundang-undangan BPK. Kalau ada penyelewengan itu urusannya bisa dengan penegak hukum," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI. Imam diduga menerima hadiah atau janji kasus suap dana hibah tahun anggaran 2018, dengan nilai Rp14,7 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup dugaan keterlibatan Imam Nahrawi dalam kasus ini. KPK menduga uang suap itu digunakan untuk kepentingan pribadi Imam.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan asisten pribadi MIU," ujar Alexander dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9). [rhm/Merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.