Tanjungbalai - Pengadilan Negeri Tanjungbalai kembali menggelar sidang kasus pembunuhan yang dilakukan tiga terdakwa Suryanto alias Nasib (41), Sapri alias Supri (18), dan Suwarno (47) terhadap Poridin Sipakkar (37), Senin (17/9). Dalam persidangan kedua saksi yang dihadirkan mengaku tidak melihat ketiga terdakwa membunuh korban.
Saksi Resta br Nainggolan dan H Yusbar Manurung dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Mian SH, Risda SH, dan Albon Damamik SH, mengaku tidak melihat langsung peristiwa kekerasan dan penganiayaan terhadap korban. Resta mengaku dalam kasus itu dirinya hanya mendengar keterangan dari Asman Silalahi. Sementara Yusbar Manurung mengaku dalam kasus pembunuhan Poridin dirinya hanya mendengar keterangan dari Hasanuddin Harahap alis Buyung yang didengarnya melalui telepon. Di mana saat Hasanuddin mengatakan kepada Yusbar Manurung kalau Poridin tewas dibunuh ketiga terdakwa.
Sementara penasehat hukum ketiga terdakwa yakni M Taufik Umar Dhani Harahap SH dan Bahren Samosir SH dalam persidangan mengatakan, kasus tersebut diawali perebutan lahan yang terletak di Dusun I Desa Bangun Kecamatan Pulo Rakyat Kabupaten Asahan tepatnya di sekitar Posko Kelompok Tani Serikat Petani Indonesia (SPI) areal kebun kelapa sawit koperasi Bina Tani Mandoge.
Kuasa hukum terdakwa juga mengaku, berdasarkan keterangan para saksi diperoleh suatu fakta bahwa benar telah terjadi tindakan kekerasan penyaniayaan terhadap diri almarhum Poridin Sipakar hingga meninggal dunia. Namun kasus ini harus dibuktikan apakah para terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia.
Menurut kuasa hukum para terdakwa, sesuai keterangan saksi lainnya, Asman Silalahi mengaku datang bersama polisi ke lokasi kejadian dan menemukan korban sudah terkapar di tanah. Begitu juga dengan saksi lainya Edi Jailani alias Edi. Di mana dalam persidangan sebelumnya Edi mengaku tidak melihat peristiws pembunuhan tersebut secara langsung.
Oleh kerna itu, penasehat hukum terdakwa melalui nota pembelaan yang dibacakan pada persidangan mengatakan, karena tidak terdapat keterangan saksi yang memiliki nilai pembuktian menyatakan para terdakwa telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban Poridin Sipaker dan para terdakwa tidak ada melakukan kekerasan dikuatkan oleh fakta yang diterangkan saksi dan dikuatkan keterangan ketiga terdakwa, maka berdasarkan alasan tersebut diminta kepada Majelis Hakim untuk dapat melepaskan para terdakwa.
“Untuk itu kami berharap agar Majelis Hakim agar dapat mempertimbangkan pembebasan ketiga terdakwa,” kata M Taufik Umar. Sementara Jaksa Penuntut Umum Johari Siregar SH mengatakan terdakwa terbukti bersalah telah membunuh korban. Akhirnya Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga Senin 21 September mendatang.
Pantauan METRO, puluhan petani tampak berkumpul di halaman kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Kedatangan mereka untuk mengikuti jalannya persidangan. Mereka berharap agar hakim dan jaksa tidak main-main dalam menangani persidangan tersebut. sumber MS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.