KABARASAHAN.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengizinkan adanya pemekaran desa asalkan dinilai obyektif dan sesuai persyaratan. Pemerintah pusat tak akan menghambat usulan tersebut selama ada keterbukaan dan kejujuran dari pihak pengusul.
Tjahjo mengatakan, usulan ini tentunya akan diseleksi. Namun perlu waktu dalam proses dalam pemekaran wilayah khususnya desa dan kecamatan. Termaksud dalam melihat persyaratannya seperti tingkat penduduk, batas wilayah dan izin dari kepala daerah serta DPRD.
Dia mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu) apabila ada desa yang dimekarkan. Pasalnya, hal ini terkait dengan alokasi dana desa. "Dan implikasinya kan bukan hanya dana desa tapi juga puskesmas, koramilnya dan polseknya nanti," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (21/04/2016).
Menurut Mendagri, seperti dilansir kemendagri.go.id, kalau memang segala persyaratannya dianggap cukup, maka pemekaran tersebut menjadi prioritas, terutama kecamatan. Pun hal tersebut dilihat dulu seperti apa urgensinya.
Sebelumnya, dalam Musrembangnas Rapat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 bersama Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, dia mengungkapkan, banyak daerah protes karena tak diakomodirnya pemekaran desa. "Ada yang protes, sudah tiga bulan kok enggak keluar-keluar. Pemekaran desa ini harus kita perhatikan hati-hati," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan, Kemkeu memang meminta Kemendagri melakukan moratorium pemekaran desa. "Kami sudah sampaikan ke Mendagri kalau desa tidak dimoratorium, satu desa itu anggarannya sudah di atas Rp 1 miliar. Makanya kita moratorium karena fiskalnya terbatas," kata Mardiasmo. Eby
Tjahjo mengatakan, usulan ini tentunya akan diseleksi. Namun perlu waktu dalam proses dalam pemekaran wilayah khususnya desa dan kecamatan. Termaksud dalam melihat persyaratannya seperti tingkat penduduk, batas wilayah dan izin dari kepala daerah serta DPRD.
Dia mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu) apabila ada desa yang dimekarkan. Pasalnya, hal ini terkait dengan alokasi dana desa. "Dan implikasinya kan bukan hanya dana desa tapi juga puskesmas, koramilnya dan polseknya nanti," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (21/04/2016).
Menurut Mendagri, seperti dilansir kemendagri.go.id, kalau memang segala persyaratannya dianggap cukup, maka pemekaran tersebut menjadi prioritas, terutama kecamatan. Pun hal tersebut dilihat dulu seperti apa urgensinya.
Sebelumnya, dalam Musrembangnas Rapat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 bersama Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, dia mengungkapkan, banyak daerah protes karena tak diakomodirnya pemekaran desa. "Ada yang protes, sudah tiga bulan kok enggak keluar-keluar. Pemekaran desa ini harus kita perhatikan hati-hati," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan, Kemkeu memang meminta Kemendagri melakukan moratorium pemekaran desa. "Kami sudah sampaikan ke Mendagri kalau desa tidak dimoratorium, satu desa itu anggarannya sudah di atas Rp 1 miliar. Makanya kita moratorium karena fiskalnya terbatas," kata Mardiasmo. Eby
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.