KABAR ASAHAN.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan para kepala daerah berperan dalam menentukan para calon pendamping desa di wilayahnya. Selain harus sesuai dengan komptensinya, pendamping desa juga harus paham kondisi sosio-kultural di tempatnya bertugas.
Dia mengatakan, ada sejumlah kepala daerah protes kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran ada sejumlah pendamping desa bermasalah. Menurut dia, persoalannya adalah karena mereka bukan tak paham kondisi masyarakat di sana.
"Pendamping desa harus ada persetujuan dan dinilai dari Pemda. Minimal orang yang tau daerah dan memahami kultur daerah serta geografis daerah," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (21/04/2016).
Misal, kata Tjahjo, Gubernur Bali sempat protes karena pendamping desa di daerahnya bukan dari masyarakat yang paham kondisinya. Khususnya masalah budaya serta kepercayaan masyarakat di sana sehingga ada kesulitan bagi mereka dalam bersinergi saat bertugas.
Ia menyarankan agar para pendamping desa ini tak asal 'comot', namun harus ada persetujuan juga dari kepala daerah, meski persyaratan dirumuskan oleh Kementerian Desa. Dengan begitu, pendamping terpilih benar-benar kompeten dan memahami daerah masing-masing.
"Kepala daerah harus berperan aktif dalam proses rekrutmen pendamping desa. Dengan begitu, pendamping terpilih benar-benar kompeten dan memahami daerah masing-masing," pungkasnya, seperti dilansir kemendagri.go.id. Eby..
Dia mengatakan, ada sejumlah kepala daerah protes kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran ada sejumlah pendamping desa bermasalah. Menurut dia, persoalannya adalah karena mereka bukan tak paham kondisi masyarakat di sana.
"Pendamping desa harus ada persetujuan dan dinilai dari Pemda. Minimal orang yang tau daerah dan memahami kultur daerah serta geografis daerah," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (21/04/2016).
Misal, kata Tjahjo, Gubernur Bali sempat protes karena pendamping desa di daerahnya bukan dari masyarakat yang paham kondisinya. Khususnya masalah budaya serta kepercayaan masyarakat di sana sehingga ada kesulitan bagi mereka dalam bersinergi saat bertugas.
Ia menyarankan agar para pendamping desa ini tak asal 'comot', namun harus ada persetujuan juga dari kepala daerah, meski persyaratan dirumuskan oleh Kementerian Desa. Dengan begitu, pendamping terpilih benar-benar kompeten dan memahami daerah masing-masing.
"Kepala daerah harus berperan aktif dalam proses rekrutmen pendamping desa. Dengan begitu, pendamping terpilih benar-benar kompeten dan memahami daerah masing-masing," pungkasnya, seperti dilansir kemendagri.go.id. Eby..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.