Biadab Bah!! Remaja Putri 12 Tahun Diperkosa 21 Pria - Sumatera Online

Media Online Sumatera Utara

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 01 Juni 2016

Biadab Bah!! Remaja Putri 12 Tahun Diperkosa 21 Pria

KABARASAHAN.com - Seorang siswi SD di Kota Semarang mengalami peristiwa mengerikan, bocah berusia 12 tahun ini diperkosa 21 pria dalam waktu yang berbeda. Saat ini korban mengalami trauma berat dan gangguan pada alat reproduksinya.

Informasi awal yang diterima, korban diperkosa awal Mei lalu di tiga tempat dan hari yang berbeda oleh 21 berandalan dewasa. Kasus itu mendapat perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak dan korban sudah ditemui.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu. Pihaknya sudah bertemu dengan korban dan orang tuanya di Semarang beberapa hari lalu.

"Saya sudah bertemu orang tua dan korban di salah satu rumah aman. Saya terkejut di Semarang terjadi kejahatan seksual pemerkosaan oleh 21 orang," kata Arist, Senin (30/5).

Arist mengatakan korban diperkosa dalam waktu dan tempat berbeda. Sementara itu dari informasi yang ada, pemerkosaan pertama diduga terjadi Sabtu 7 Mei lalu pukul 00.00 di sebuah gubuk oleh 7 pelaku. Kemudian hari Kamis 12 Mei di dekat depo pasir yang disebut-sebut dilakukan 12 orang, dan terakhir hari Sabtu 14 Mei di gubuk pembuatan batu bata oleh 2 orang. Bahkan diduga korban juga dicekoki pil koplo.

"Itu dalam beberapa hari, jadi diintimidasi oleh pelaku. Namanya Gang Rape," tandasnya.

Ia mengaku prihatin dengan kondisi korban yang kini mengalami trauma dan gangguan di alat reproduksi. Hari Rabu (1/6) Arist rencananya akan datang ke Semarang untuk mendampingi kasus tersebut dan bertemu di Mapolrestabes Semarang.

"Besok Rabu saya ke Polrestabes Semarang, siangnya ke Polda Jateng," terang dia.

Sementara itu Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang, AKP Kumarsini membenarkan pihak keluarga sudah melaporkan peristiwa tersebut. Kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum mengetahui kronologi pastinya.
"Baru saja bapaknya lapor. Ini kami masih lidik-lidik (penyelidikan) untuk laporan tersebut," kata Kumarsini.

Gadis 14 Tahun Diperkosa 8 Pemuda
Sementara itu, seorang remaja perempuan berinisial M (14) diperkosa beramai-ramai, di Tanggul Kali Sekretaris, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (28/5) dini hari. Empat orang pelaku telah dibekuk polisi, sementara empat lainnya masih buron.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, tim gabungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), menangkap empat pelaku sekitar pukul 01.15 sampai 04.00 WIB, dini hari.

"Tim gabungan Unit PPA, Krimum dan Krimsus berhasil mengamankan empat pelaku persetubuhan terhadap anak. Para pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut," ujar Awi, Senin (30/5).

Dikatakan Awi, keempat pelaku yang ditangkap bernama Ariyadi alias Ari (24), Kernet Bus, alamat Ketapang Tangerang, Banten; Slamet alias Gidoi (20), karyawan, alamat Guci Baru, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Teguh Wicahyo alias Dower (20), pengangguran, alamat Guci Baru, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan Hendi Rohman alias Mancay (20), pengangguran, alamat Guci Baru, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Sementara, empat pelaku lainnya masih buron atas nama Bewok, Cacing, Ebing dan Wiwin," ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi kronologi kejadian bermula ketika korban yang merupakan warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menyambangi wilayah Tanjung Duren untuk menemui pacarnya atas nama Sugeng. Namun, ternyata pacarnya tidak ada di tempat.

Sejurus kemudian, salah satu pelaku bernama Bewok (DPO) mengajak korban ke Tanggul Kali Sekretaris dan disusul tujuh pelaku lainnya. Selanjutnya, para pelaku menyetubuhi korban secara bergantian.

"Setelah selesai disetubuhi korban ditinggalkan. Kemudian korban bertemu tukang ojek dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat," katanya.

Polisi, tambahnya, saat ini masih memburu empat pelaku lainnya yang masih buron.

"Para pelaku yang sudah tertangkap dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya. (detikcom/SP/q)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.