4 Diduga Pengedar Narkoba Internasional Di RIngkus Polres Asahan - Sumatera Online

Media Online Sumatera Utara

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 01 Juni 2016

4 Diduga Pengedar Narkoba Internasional Di RIngkus Polres Asahan

KABARASAHAN.com -- Polres Asahan berhasil meringkus 4 pria masing-masing berinisial YA (35), Ra (33), SS (33) dan Ta (53) diduga jaringan sindikat pengedar narkoba internasional di salah satu rumah di Kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Senin (23/5).

"Dari para pelaku berhasil diamankan 1 Kg sabu siap edar," kata Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK kepada wartawan, Senin (30/5).

Didampingi Waka Polres Kompol Dorma Purba, Kabag Ops Kompol B Sijabat, Kasat Narkoba AKP Syofian dan Kanit I Narkoba Ipda Syamsul Adhar, mantan Kasat Reskrim Jakarta Pusat itu mengungkapkan, bahwa keberhasilan pihaknya mengungkap kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Keempat tersangka, katanya, diduga merupakan sindikat pengedar narkoba internasional.

"Dua orang berperan sebagai kurir dan dua orang lagi merupakan pengedar. 1 orang lagi tersangka saat ini dalam pengejaran dan merupakan warga negara Malaysia. Barang dikirim dari Malaysia, setelah pelaku YA mengirim uang sebesar Rp 100 juta," ungkapnya.

Kasat Narkoba AKP Syofian menambahi, semula yang diamankan tersangka YA, warga Kota Tanjungbalai di kawasan Desa Gedangan, baru kemudian dilakukan penggrebekan di salah satu rumah di kelurahan Sentang. "Di tempat ini, kita menemukan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 1 Kg serta mengamankan seorang pria berinisial Ra, warga Gang Apel Kelurahan Bandar Sinumbah Kodya Binjai,"jelasnya.

Selanjutnya, kata Syofian, kedua tersangka berikut barang bukti 1 Kg sabu diboyong ke Mapolres Asahan dan kemudian dilakukan pengembangan. Setelah dilakukan pengembangan, SS, warga Lingkungan IV  Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan si pemesan barang diamankan, kemudian Ta, warga Simpang Limun Kodya Medan turut diamankan juga sebagai pemesan barang ketika akan mengambil pesanan barang.

"Kedua tersangka yang merupakan pengedar, SS dan Ta sama - sama pesan sabu seberat 500 gram. Namun belum sempat menerima barang langsung keduanya berhasil diciduk anggota kita personil Sat Narkoba Polres Asahan," pungkas Syofian. EG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.