Dingat Ya !! Telat Bayar PBB Kini Dikenakan Denda 2 Persen Per Bulan - Sumatera Online

Media Online Sumatera Utara

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 20 Mei 2016

Dingat Ya !! Telat Bayar PBB Kini Dikenakan Denda 2 Persen Per Bulan

KABARASAHAN.com - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. 
 
Dalam aturan anyar ini disebutkan, Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam hal terdapat PBB terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB yang tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

"STP PBB memuat PBB atau yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2 persen per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK itu seperti ditulis situs Setkab di Jakarta, Kamis (19/5).

Denda administrasi sebagai dimaksud PMK ini, dihitung dari saat jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dari bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
"STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun setelah saat berakhirnya tahun pajak," bunyi Pasal 6 PMK itu.

Menurut PMK ini, jumlah PBB yang terutang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat satu bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak, yaitu tanggal tanda terima dalam hal STP PBB disampaikan secara langsung, atau tanggal bukti pengiriman dalam hal STP PBB dikirim melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.

Dalam beleid ini juga ditegaskan, jumlah pajak yang terutang berdasarkan STP PBB yang tidak dibayar pada waktunya , dapat ditagih dengan Surat Paksa.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 10 aturan ini yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 13 Mei 2016 itu.





Sumber : Merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.