- SPSI dan SBSI Saling berebut Lahan Bongkar muat
Tampak terliat pengurus SPSI dan SBSI yang melakukan negoisasi kepada pengaman Pabrik. Photo/ Prans Sitorus |
Keberadaan Pabrik PT. Varem Sawit Cemerlang (CSV) Di Desa Aek Loba Afd I Kecamatan Aek Kuasan Asahan, ternyata membuat ricuh di antara masyarakat Aek Kuasan, Hal ini seperti terjadi dalam kurun waktu satu minggu ini.
Seperti pantawan KABAR pada Senin (13/5) lalu, Kericuhan dan nyaris terjadi bentrok, mengingat PT Varem hanya mengakui dan menerima Pengurus SPSI di bawah ketua H. Ribut Santoso , Sedangkan pengurus SBSI diketuai Jumhana Putra dan SPSI Jumadi di tolak oleh PT Varem.
“ Kami sama- sama warga Aek Loba dan juga memiliki SPSI dan juga sudah memberikan surat permohonan ke PKS kenapa kami tidak di beri bekerja untuk membongkar muat di pabrik ini” Kata Jumadi dengan lantang.
Lebih jauh Jumadi mengungkapkan bahwa kepengurusan SPSI mereka juga sah, dan memiliki kekuatan Hukum dalam melakukan pekerjaan bongkar muat di PT Varem. Jumadi juga mempertanyakan mengapa seharus H Ribut yang juga anggota DPRD Asahan harus menjadi ketua SPSI di tingkat level bawah dan tidak memperdulikan masyarakatnya.
“ Seharus nya H. Ribut Santoso memperhatikan nasib masyarakat di Kecamatan ini, seperti amanah yang di dapat sejak menjadi anggota DPRD Asahan bukan memonopoli seperti ini, disamping itu PT Varem juga menolak SPSI mereka karena alasan sudah memiliki kontarak dengan SPSI H. Ribut di Varem ini, lantas SPSI kami tidak di perdulikan” uangkap Jumadi dengan tegas.
Jumadi juga mengungkapan bahwa sebelumnya mereka ingin bergabung dengan SPSI H. Ribut Santoso tapi mengingat dana yang di minta untuk menjadi anggota mencapai 5 Juta, maka mereka beralih ke SPSI yang lain.
“ Masak Untuk menjadi anggota SPSI yang kerjaan nya hanya membongkar muat sawit harus mengeluarkan biaya sebesar 5 Juta. Sementara untuk menjadi anggota SPSI yang kami naungi sekarang ini hany mengluarkan biaya ratusan ribu saja” tambah Jumadi
Sebagaimana di ketahui sejak berdiri PT. Varem Sawit Cemerlang Terus menuai kritikan dan kecaman, dari warga sekitar pabrik. Dari mulai merusak Keberadaan Sungai Aek Kuasan, Pengerjaan pembangunan pabrik sebelum IMB keluar. Dan ijin lain nya.
Sementara itu Yusbar Manurung pada sat dikomfirmasi tentang SPSI mengungkapakan mereka sudah memiliki kontrak kerja dengan SPSI H. Ribut Santoso dan mereka hanya menerima SPSI yang di akui Disnaker Asahan . Prans
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.