Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku setiap tahun pemerintah
akan melakukan evaluasi mengenai bantuan dana ke partai politik
(parpol). Hal tersebut menyusul disetujuinya kenaikan dana parpol dari Rp 108
menjadi Rp 1000 per suara oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi memang setiap tahunnya akan dievaluasi, apakah nanti akan
dinaikan atau tidak," ujar Tjahjo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Senin (28/8).
Menurut Tjahjo dana parpol di tahun era Presiden Megawati
Soekarnoputri sudah ditetapkan sebesar Rp 1000. Namun entah kenapa
begitu peralihan pemerintah berubah menjadi era Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) dana parpol diubah menjadi Rp 108.
Sehingga di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dirinya
kembali melemparkan usulan, supaya dana parpol bisa dinaikan seperti
dahulu. Sehingga barulah saat ekonomi mulai stabil bisa dibahas di DPR.
"Jadi saya bilang apakah tidak bisa anggaran yang sekian ribu triliun dialokasikan Rp 1 triliun untuk bantuan parpol," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bantuan
dana partai politik bakal naik hampir 10 kali lipat dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Berdasarkan Surat Menteri
Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 277/MK02/2017, bantuan dana
yang akan diberikan kepada partai politik menjadi Rp 1.000 per suara.
Hingga tahun ini, bantuan dana parpol masih mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai
Politik, yaitu Rp 108 per suara sah.
Menurut Sri Mulyani, penambahan bantuan dana akan terlaksana setelah pemerintah merevisi peraturan pemerintah tersebut.
(cr2/JPC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.