Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara menggelar rapat pleno
terbuka tentang penyampaian hasil penelitian dokumen pencalonan bakal
pasangan calon Pilkada Sumut, Rabu 17 Januari 2018.
Dalam rapat tersebut, diketahui dokumen pencalonan ketiga bakal
paslon belum lengkap. Salah satu dokumen yang belum diserahkan ketiga
bakal paslon adalah tanda terima penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Pejabat Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga
"Kalau soal kesehatan, ketiga bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea, Kamis (18/1/2018).
Selain tanda terima penyampaian LHKPN dari KPK, dalam rapat pleno
juga terungkap bahwa ijazah SMA dari bakal calon wakil gubernur, yaitu
Sihar Sitorus hilang. Sesuai ketentuan, Sihar harus mendapatkan Surat
Keterangan Pengganti Ijazah dari instansi terkait.
"Ada juga bakal pasangan calon yang belum melampirkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak," ucapnya.
Mulia menerangkan, tanda bukti yang berkaitan tidak mempunyai
tunggakan pajak tersebut harus dipenuhi salah satu bakal calon gubernur,
yaitu Djarot Saiful Hidayat. Tidak hanya itu, ijazah SMA milik Djarot
juga belum dilegalisir.
"Setelah tahapan pendaftaran, sejak 10 sampai 16 Januari 2017, KPUD
Sumut telah mempublikasikan dan meneliti seluruh dokumen pencalonan dan
calon," terangnya.
Menurutnya, penelitian yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan yang telah ditetapkan. Sesuai dengan ketentuan pula, ketiga
bakal pasangan calon Pilkada Sumut tersebut mempunyai kesempatan mulai 18 sampai 20 Januari 2018 untuk melengkapi berkas.
"Kita tegaskan, kelengkapan berkas ini akan berpengaruh pada hasil
penetapan calon yang diumumkan pada 12 Februari 2018 mendatang," Mulia
menandaskan.
Sebelumnya
hasil pemeriksaan kesehatan para bakal calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara serta paslon kepala daerah tingkap
kabupaten/kota, yang ikut dalam Pilkada Sumut 2018, diserahkan tim
dokter kepada Komisi Pemilihan Umum Sumut.
Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan Pilkada 2018, dokter Ramlan Sitompul
mengatakan, hasil tes kesehatan sudah diserahkan di Rumah Sakit Umum
Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Jalan Bunga Lau, Medan.
"Sudah kita serahkan hasil tes kesehatan para pasangan bakal calon
kepala daerah tersebut. Selanjutnya kewenangan KPU Sumut untuk
menentukan," kata Ramlan, Selasa 16 Januari 2018.
Ramlan mengatakan, proses tes kesehatan pasangan calon Pilkada Sumut
berjalan lancar, baik di hari pertama maupun hari kedua tes, 11-12
Januari 2018.
"Ada 56 bakal calon kepala daerah. Kami sempat kewalahan dikit,
karena mereka baru datang dan mau duluan. Setelah kita atur, semua
terkendali," papar Ramlan.
Proses pemeriksaan tes kesehatan tersebut melibatkan tiga pihak yaitu
Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan
Perhimpunan Psikologi. Sesuai peraturan KPU, rumah sakit kelas A menjadi
tempat pemeriksaan.
"RSUP Adam Malik jadi pilihan karena semua fasilitas ada. Pada
pemeriksaan pertama dilakukan terhadap pasangan cagub dan cawagub pada
11-12 Januari, kemudian pasangan calon di pilkada kabupaten dan kota
pada 13-14 Januari," terang dr Ramlan.
Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea menerangkan, penyerahan bekas hasil
tes kesehatan ini berdasarkan tindak lanjut surat edaran oleh KPU
Republik Indonesia Nomor 321.
Pilkada Sumut untuk tingkat provinsi diikuti tiga pasangan bakal
calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Pasangan pertama yaitu Edy
Rahmayadi-Musa Rajekshah yang diusung Partai Golkar, Gerindra, PKS, PAN,
Nasdem, dan Hanura.
Kemudian pasangan JR Saragih-Ance Selian yang diusung Partai
Demokrat, PKPI, dan PKB. Lalu pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar
Sitorus diusung oleh PDIP dan PPP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.