Dokumen 3 Bakal Pasangan Calon Pilkada Sumut 2018 Belum Lengkap - Sumatera Online

Media Online Sumatera Utara

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 20 Januari 2018

Dokumen 3 Bakal Pasangan Calon Pilkada Sumut 2018 Belum Lengkap

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara menggelar rapat pleno terbuka tentang penyampaian hasil penelitian dokumen pencalonan bakal pasangan calon Pilkada Sumut, Rabu 17 Januari 2018.

Dalam rapat tersebut, diketahui dokumen pencalonan ketiga bakal paslon belum lengkap. Salah satu dokumen yang belum diserahkan ketiga bakal paslon adalah tanda terima penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga

"Kalau soal kesehatan, ketiga bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea, Kamis (18/1/2018).

Selain tanda terima penyampaian LHKPN dari KPK, dalam rapat pleno juga terungkap bahwa ijazah SMA dari bakal calon wakil gubernur, yaitu Sihar Sitorus hilang. Sesuai ketentuan, Sihar harus mendapatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari instansi terkait.

"Ada juga bakal pasangan calon yang belum melampirkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak," ucapnya.

Mulia menerangkan, tanda bukti yang berkaitan tidak mempunyai tunggakan pajak tersebut harus dipenuhi salah satu bakal calon gubernur, yaitu Djarot Saiful Hidayat. Tidak hanya itu, ijazah SMA milik Djarot juga belum dilegalisir.

"Setelah tahapan pendaftaran, sejak 10 sampai 16 Januari 2017, KPUD Sumut telah mempublikasikan dan meneliti seluruh dokumen pencalonan dan calon," terangnya.

Menurutnya, penelitian yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah ditetapkan. Sesuai dengan ketentuan pula, ketiga bakal pasangan calon Pilkada Sumut tersebut mempunyai kesempatan mulai 18 sampai 20 Januari 2018 untuk melengkapi berkas.

"Kita tegaskan, kelengkapan berkas ini akan berpengaruh pada hasil penetapan calon yang diumumkan pada 12 Februari 2018 mendatang," Mulia menandaskan.

Sebelumnya hasil pemeriksaan kesehatan para bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta paslon kepala daerah tingkap kabupaten/kota, yang ikut dalam Pilkada Sumut 2018, diserahkan tim dokter kepada Komisi Pemilihan Umum Sumut. 

Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan Pilkada 2018, dokter Ramlan Sitompul mengatakan, hasil tes kesehatan sudah diserahkan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Jalan Bunga Lau, Medan.

"Sudah kita serahkan hasil tes kesehatan para pasangan bakal calon kepala daerah tersebut. Selanjutnya kewenangan KPU Sumut untuk menentukan," kata Ramlan, Selasa 16 Januari 2018.
Ramlan mengatakan, proses tes kesehatan pasangan calon Pilkada Sumut berjalan lancar, baik di hari pertama  maupun hari kedua tes, 11-12 Januari 2018. 

"Ada 56 bakal calon kepala daerah. Kami sempat kewalahan dikit, karena mereka baru datang dan mau duluan. Setelah kita atur, semua terkendali," papar Ramlan.

Proses pemeriksaan tes kesehatan tersebut melibatkan tiga pihak yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Perhimpunan Psikologi. Sesuai peraturan KPU, rumah sakit kelas A menjadi tempat pemeriksaan. 

"RSUP Adam Malik jadi pilihan karena semua fasilitas ada. Pada pemeriksaan pertama dilakukan terhadap pasangan cagub dan cawagub pada 11-12 Januari, kemudian pasangan calon di pilkada kabupaten dan kota pada 13-14 Januari," terang dr Ramlan.

Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea menerangkan, penyerahan bekas hasil tes kesehatan ini berdasarkan tindak lanjut surat edaran oleh KPU Republik Indonesia Nomor 321. 

Pilkada Sumut untuk tingkat provinsi diikuti tiga pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Pasangan pertama yaitu Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah yang diusung Partai Golkar, Gerindra, PKS, PAN, Nasdem, dan Hanura.

Kemudian pasangan JR Saragih-Ance Selian yang diusung Partai Demokrat, PKPI, dan PKB. Lalu pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus diusung oleh PDIP dan PPP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.