Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara masih menunggu
perbaikan data ijazah sekolah menengah atas milik bakal calon gubernur,
Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus. Sihar merupakan pendamping Djarot
Saiful Hidayat di Pilgub Sumut 2018.
“Kami tunggu sampai besok
[Sabtu, 20/1/2018] sebagai batas akhir perbaikan,” kata anggota KPU
Provinsi Sumut, Benget Manahan Silitonga, di Medan, Jumat (19/1/2018).
Saat mendaftar, kata Benget, Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus hanya
menyertakan surat keterangan dari pengelola SMA Pangudi Luhur, Jakarta.
Dalam surat keterangan yang ditandatangani pimpinan SMA Pangudi Luhur,
dijelaskan bahwa bakal cagub yang didukung PDI Perjuangan dan PPP itu
pernah sekolah dan lulus dari sekolah swasta tersebut.
Surat
keterangan tersebut, kata Benget, belum mencukupi untuk dinyatakan telah
melengkapi syarat pencalonan. Oleh karena itu, KPU Provinsi Sumut
meminta Sihar Sitorus untuk melakukan perbaikan hingga 20 Januari 2018.
Jika ijazah aslinya hilang, Sihar Sitorus harus mampu menyiapkan
penggantinya berupa surat keterangan pengganti ijazah dari instansi
terkait.
Ketentuan itu sesuai dengan isi Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 dan PKPU Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Setelah itu, KPU
Provinsi Sumut akan melakukan penelitian dan mempelajari kembali berkas
perbaikan yang diberikan bakal cagub yang berpasangan dengan Djarot
Saiful Hidayat tersebut.
Ketika dipertanyakan tentang sikap KPU
saat pendaftaran, Benget Manahan Silitonga menyatakan bahwa pihaknya
hanya memeriksa ada atau tidaknya keterangan mengenai sekolah bakal
calon yang mendaftar.
"Saat menerima dukungan, kami hanya mengecek ada atau tidak [dokumennya]" katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.