Terdakwa Bupati Batubara Nonaktif berinisil, OAZ dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, HH, dalam kasus menerima uang proyek senilai Rp3,7 miliar tahun anggaran 2017 dari rekanan, diancam hukuman empat tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hariawan Agusti Tiartono, dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, menyebutkan, kasus suap tersebut diterima kedua terdakwa tersebut, dari rekanan Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar (sidang terpisah).
Maringan, menurut Jaksa, memberikan satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 senilai Rp 1,5 miliar, satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012 senilai Rp1,5 milar dan uang sebesar Rp700 juta kepada Bupati Batubara.
Uang tersebut diserahkan melalui Sujendi Tarsono (pengusaha dealer mobil) agar terdakwa melakukan pengaturan dalam proyek di Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara.
Jaksa mengatakan, proyek tersebut adalah pembangunan jembatan Sei Magung di Kecamatan Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar, Kabupaten Batubara.
Sedangkan, konraktor Syaiful Azhar menyuap Bupati Batubara sebesar Rp400 juta.
Uang tersebut, diserahkan melalui terdakwa HH, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara, sehingga Syaiful mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan peningkatan Jalan Labuhan Ruku menuju Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara TA 2017.
Pemberian uang berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yakni sebagai pemberian imbalan (fee) karena Bupati Batubara memberikan persetujuan terhadap pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara merupakan pelanggaran hukum.
Kedua terdakwa, OAZ dan HH, melanggar Pasal ?12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 KUH Pidana, kata Jaksa.
Sidang kasus suap proyek yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, dilanjutkan Senin depan (12/2) untuk pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. [Ant]
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hariawan Agusti Tiartono, dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, menyebutkan, kasus suap tersebut diterima kedua terdakwa tersebut, dari rekanan Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar (sidang terpisah).
Maringan, menurut Jaksa, memberikan satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 senilai Rp 1,5 miliar, satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012 senilai Rp1,5 milar dan uang sebesar Rp700 juta kepada Bupati Batubara.
Uang tersebut diserahkan melalui Sujendi Tarsono (pengusaha dealer mobil) agar terdakwa melakukan pengaturan dalam proyek di Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara.
Jaksa mengatakan, proyek tersebut adalah pembangunan jembatan Sei Magung di Kecamatan Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar, Kabupaten Batubara.
Sedangkan, konraktor Syaiful Azhar menyuap Bupati Batubara sebesar Rp400 juta.
Uang tersebut, diserahkan melalui terdakwa HH, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara, sehingga Syaiful mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan peningkatan Jalan Labuhan Ruku menuju Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara TA 2017.
Pemberian uang berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yakni sebagai pemberian imbalan (fee) karena Bupati Batubara memberikan persetujuan terhadap pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara merupakan pelanggaran hukum.
Kedua terdakwa, OAZ dan HH, melanggar Pasal ?12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 KUH Pidana, kata Jaksa.
Sidang kasus suap proyek yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, dilanjutkan Senin depan (12/2) untuk pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. [Ant]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.