Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pangonal berawal pada Selasa (17/7/2018).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pangonal berawal pada Selasa (17/7/2018).
Saat itu, KPK mengidentifikasi adanya penerimaan uang dari Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal melalui sejumlah perantara.
"Diduga ES (Effendy Sahputra) mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta," kata Saut dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018) malam
"Pada Selasa sore ES menghubungi H (seorang pegawai Badan Permusyawaratan Desa) untuk mencairkan cek tersebut dan menitipkan uang tersebut pada H untuk diambil UMR (Umar Ritonga, orang kepercayaan Pangonal)," ucap Saut.
Pada Selasa sore, atas perintah Effendy, Umar menuju BPD Sumatera Utara. Sebelumnya Umar menghubungi orang kepercayaan Effendy berinisial AT untuk bertemu di sana dengan modus menitipkan uang yang telah disepakati sebelumnya.
Setelah AT menarik Rp 576 juta, sebanyak Rp 16 juta diambil untuk dirinya sendiri. Sedangkan Rp 61 juta ditransfer ke Effendy.
Sedangkan, Rp 500 juta disimpan dalam tas keresek dan dititipkan ke petugas bank dan kemudian AT pergi meninggalkan bank.
"Sekitar pukul 18.15 WIB, UMR (Umar) kemudian datang ke bank dan mengambil uang Rp 500 juta tersebut pada petugas bank dan membawa keluar dari bank," ujar Saut.
Namun, menurut Saut, Umar tak kooperatif dan melarikan diri pada saat akan dilakukan penangkapan di luar bank dan membawa uang Rp 500 juta tersebut.
Pada pukul 19.28 WIB tim KPK mengamankan sejumlah pihak swasta bernama H Thamrin Ritonga di kediamannya di Labuhanbatu.
Pukul 19.57 WIB tim KPK mengamankan seorang pegawai BPD Sumatera Utara berinisial H di kantornya.
Pukul 22.54 WIB tim mengamankan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Labuhanbatu Khairul Pakhri di kediamannya di Labuhanbatu.
"Di Jakarta, paralel tim mengamankan PHH (Pangonal) bersama ajudan (berinisial E) sekitar pukul 20.22 WIB di Bandara Soekarno Hatta," kata Saut.
Pada hari ini, sekitar pukul 14.30 WIB, tim KPK juga berhasil mengamankan Effendy di kediamannya di Labuhanbatu.
Konstruksi perkara
KPK menduga pemberian uang dari Effendy kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
"Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar," ujar Saut.
Dari cek yang dicairkan, diduga uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui Umar dan orang kepercayaan Effendy berinisial AT bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.
Hingga saat ini, uang Rp 500 juta itu masih dibawa kabur oleh Umar yang melarikan diri dari upaya penangkapan KPK.
Dalam kasus ini, Pangonal dan Umar disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Effendy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kini semua orang yang ditangkap masih dalam pemeriksaan dan penetapan status akan ditentukan beberapa jam kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.