Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus 2 orang berbeda dan tempat yang berbeda juga terkait pengecatan Narkoba. Kedua
orang tersebut yakni Zulkarnain Sinambela (34) warga Desa Sei Apung,
Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan yang merupakan penjual
Narkotika jenis Pilihan Rotasi dan Juwanda Marpaung (28) warga Kelurahan
Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai tersangka
yang merupakan kurir Narkotika jenis Sabu.
Diketahui,
zulkarnain tertangkap oleh petugas di Desa Bendang, Kecamatan Air Joman,
Kabupaten Asahan saat hendak menjual Pil Ektasi sebanyak 43 butir yang
dikenal plastik klip besar, Sabtu (11/5/2019).Kemudian, Juanda
Marpauang diringkus petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan saat membawa
dan hendak mengantar Narkotika jenis sabu dari Kubuh Riau ke Kisaran
dengan dijanjikan akan diberi upah senilai 15 juta Rupiah.Petugas
Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit II Iptu Syamsul
Adhar, SH itu berhasil menangkap Juanda di SPBU Jalinsum, Desa Hessa Air
Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Minggu (12/5/2019)
sekitar pukul 04.00 wib.
Disaat penangkapan, teman Juanda
berhasil melarikan diri, namun saat ini tetap menjadi pencarian petugas.
Sedangkan juanda juga sempat berupaya melarikan diri sehingga petugas
memberikan tembakan peringatan dan juanda tetap melakukan aksi melarikan
diri sehingga pula petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan
terukur berupa menembak juanda pada bagian kakinya.
Hal
itu dikatakan oleh Kapolres Asahan AKBP. Faisal F Napitupuluh, SIK
didampingi oleh, Wakapolres Asahan Kompol. M. Taufiq dan Kasat Narkoba
AKP. Antony Tarigan pada saat konfresi pers di Aula Polres Asahan, Senin
(13/5/2019).“Tersangka diamankan berkat informasi masyarakat
yang mengatakan bahwa akan ada narkoba jenis sabu dari Provinsi Riau
yang akan masuk ke kota Kisaran.
Berdasarkan informasi tersebut petugas
melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka Juanda bersama barang
bukti satu bungkusan kertas kado yang berisi serbuk kristal yang diduga
sabu-sabu, handphone dan 1 unit mobil toyota avanza yang digunakan oleh
pelaku. Sementara seorang teman nya melarikan diri dan saat ini masih
kita kejar,” jelas AKBP Faisal.
Berdasarkan pengakuan tersangka,
lanjut Faisal, narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibawa dari Simpang
Kubu Balam Riau dengan tujuan kota Kisaran, atas pesanan seorang pria
berinisial KW alias SM, dengan iming-iming upah 15 juta rupiah.Mantan Kapolres Nias Selatan itu menerangkan bahwa masing-masing akan dijerat sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Kapolres Asahan.
Selain dari itu, Mantan Kasubid III Jatanras Polda Sumut itu juga memaparkan bahwa anggotanya mendapatkan sebuah informasi dari masyarakat Jalan Durian, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Minggu (12/5/2019) bahwa ada satu tas mencurigakan ditemukan dibelakang rumah Johan Matondang.
Petugas Polres Asahan yang datang ke lokasi kemudian memeriksa isi tas tersebut bersama dengan kepala lingkungan dan warga setempat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata didalam tas tersebut ditemukan 9 bungkus kertas, dimana masing-masing bungkusan berisi 10 plastik klip besar yang diduga berisi sabu-sabu, 3 bungkusan kertas dimana setiap bungkus nya berisi 1 plastik klip besar yang diduga berisi sabu-sabu dan satu bungkusan plastik berisi timbangan elektrik. Untuk kasus ini masih kita lakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut,” papar Faisal.
Dalam konfrensi pers yang dihadiri oleh 4 Aggota DPRD Kabupaten Asahan itu disempatkan oleh orang nomor satu di Polres Asahan untuk menghimbau dan mengajak masyarakat agar bersama-sama menjaga pergaulan anak-anak dari bahaya narkotika.“Kami komitmen untuk memberantas narkotika dan kejahatan lain nya di Kabupaten Asahan. Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran narkotika di Kabupaten Asahan. Mari sama-sama kita berantas peredaran narkotika di Kabupaten Asahan,” tutur Faisal. Red
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Kapolres Asahan.
Selain dari itu, Mantan Kasubid III Jatanras Polda Sumut itu juga memaparkan bahwa anggotanya mendapatkan sebuah informasi dari masyarakat Jalan Durian, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Minggu (12/5/2019) bahwa ada satu tas mencurigakan ditemukan dibelakang rumah Johan Matondang.
Petugas Polres Asahan yang datang ke lokasi kemudian memeriksa isi tas tersebut bersama dengan kepala lingkungan dan warga setempat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata didalam tas tersebut ditemukan 9 bungkus kertas, dimana masing-masing bungkusan berisi 10 plastik klip besar yang diduga berisi sabu-sabu, 3 bungkusan kertas dimana setiap bungkus nya berisi 1 plastik klip besar yang diduga berisi sabu-sabu dan satu bungkusan plastik berisi timbangan elektrik. Untuk kasus ini masih kita lakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut,” papar Faisal.
Dalam konfrensi pers yang dihadiri oleh 4 Aggota DPRD Kabupaten Asahan itu disempatkan oleh orang nomor satu di Polres Asahan untuk menghimbau dan mengajak masyarakat agar bersama-sama menjaga pergaulan anak-anak dari bahaya narkotika.“Kami komitmen untuk memberantas narkotika dan kejahatan lain nya di Kabupaten Asahan. Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran narkotika di Kabupaten Asahan. Mari sama-sama kita berantas peredaran narkotika di Kabupaten Asahan,” tutur Faisal. Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.