Pura-Pura Antar Paket, Pemuda di Depok Masturbasi di Indekos Putri - Sumatera Online

Media Online Sumatera Utara

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 14 Mei 2019

Pura-Pura Antar Paket, Pemuda di Depok Masturbasi di Indekos Putri

Pria berusia 28 tahun ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok setelah dilaporkan melakukan tindakan melanggar kesusilaan di muka umum. Diduga, DM (28) dengan sengaja melakukan masturbasi di indekos putri, Jalan Delima, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas. Tindakan ini sudah dua kali dilakukan di indekos tersebut.

Namun baru diketahui penghuni indekos pada aksi kedua. DM mengincar wanita yang bisa dijadikan bahan imajinasinya untuk melampiaskan nafsunya. Modusnya dengan berpura-pura menjadi kurir dan mengantar paket.
Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan, pelaku mulanya mengincar indekos putri. Pelaku mengetahui lokasi itu karena rumahnya tidak jauh dari lokasi tempatnya beraksi. DM datang mengetuk pintu salah satu penghuni dan berpura-pura akan mengantar barang.

"DM memperdayai korban untuk dapat diajak komunikasi. DM masturbasi sambil mengintip melalui celah pintu," katanya, Senin (13/5).
Setelah puas kemudian DM meninggalkan korban. Dia bahkan mengeluarkan cairan sperma di depan pintu indekos. Korban pertama adalah D (19) namun saat itu korban tidak tahu kalau DM pelakunya. Diduga merasa ketagihan, DM melakukan hal tersebut kedua kalinya. Namun kali ini dengan korban berbeda. Korban kedua adalah GA (24).

"Korban kedua ini memergoki pelaku sedang masturbasi dan pelaku langsung kabur," ucapnya.

Selang beberapa hari korban GA melihat pelaku lewat di depan indekosnya. GA pun melapor pada penjaga indekos dan warga. Kemudian kejadian ini dilaporkan ke polisi. DM pun diamankan petugas pada Minggu (12/5) malam pukul 20.00 WIB. Saat ini pelaku masih diperiksa di kepolisian. Barang bukti motor milik pelaku pun ikut diamankan.

"Sekarang pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Unit PPA dan terancam dijerat pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum dengan ancaman dua tahun penjara," tutupnya. [noe]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.