Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali berbicara tentang kunjungan kepala daerah ke luar negeri, termasuk yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia menegaskan kunjungan kerja Anies clear, sudah mendapat izin Kemendagri.
"Dan bulan ini Pak Anies Baswedan baru satu kali keluar negeri," tegas Tjahjo dalam keterangan tertulis, Senin (22/7/2019).
Soal pertanyaan siapa saja kepala daerah/wakil kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin serta berapa kali mereka ke luar negeri, Tjahjo menyebut hal itu sebenarnya bisa dicek di Imigrasi. Pengecekan di Imigrasi, menurutnya, bisa menghindari spekulasi.
Mendagri kembali menegaskan tidak menyinggung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Saya tidak singgung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, malah saya sebut kunjungan kerjanya sudah ada izin. Hal ini saya tegaskan untuk tidak dipelintir pernyataan saya dan ini saya luruskan," sebut Mendagri.
Surat pemberitahuan SOP Mendagri tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Dalam surat tertanggal 1 Juli itu disebutkan bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh pemerintah daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 (sepuluh) hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," ujar Tjahjo dalam surat yang diteken, seperti dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Minggu (21/7). [Dtc]
"Dan bulan ini Pak Anies Baswedan baru satu kali keluar negeri," tegas Tjahjo dalam keterangan tertulis, Senin (22/7/2019).
Soal pertanyaan siapa saja kepala daerah/wakil kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin serta berapa kali mereka ke luar negeri, Tjahjo menyebut hal itu sebenarnya bisa dicek di Imigrasi. Pengecekan di Imigrasi, menurutnya, bisa menghindari spekulasi.
Mendagri kembali menegaskan tidak menyinggung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Saya tidak singgung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, malah saya sebut kunjungan kerjanya sudah ada izin. Hal ini saya tegaskan untuk tidak dipelintir pernyataan saya dan ini saya luruskan," sebut Mendagri.
Surat pemberitahuan SOP Mendagri tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Dalam surat tertanggal 1 Juli itu disebutkan bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh pemerintah daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 (sepuluh) hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," ujar Tjahjo dalam surat yang diteken, seperti dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Minggu (21/7). [Dtc]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.