SAR Gabungan Perluas Sektor Pencarian Sriwijaya Air SJ-182 - Sumatera Online

Media Online Sumatera Utara

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 11 Januari 2021

SAR Gabungan Perluas Sektor Pencarian Sriwijaya Air SJ-182


Tim gabungan masih mencari korban dan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan sekitar Pulau Laki, Kepulauan Seribu. Pada hari ketiga ini, area pencarian diperluas menjadi enam sektor, sementara dua hari sebelumnya hanya empat sektor. 

"Pencarian dikonsentrasikan di bawah air dengan tetap dilakukan pencarian di permukaan air, sampai dengan penyisiran ke pantai-pantai sesuai perhitungan teknis SAR," ujar Direktur Operasi Basarnas Brigjen TNI (Mar) Rasman selaku SAR Mission Coordinator, di dermaga JICT II, Tanjung Priok, Senin (11/1/2021). 
Pencarian di bawah air menggunakan Remotely Operated Underwater Vehicle. Hari ini terdapat 2.600 personel dalam operasi pencarian, 53 kapal, 20 perahu karet dan jetski. Rasman melanjutkan, pihaknya juga menyiagakan 13 pesawat dan 12 ambulans. 
Sementara, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo mengatakan pihaknya mengirimkan dua orang pengumpul data di Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) dalam mengusut perkara ini. 
"Sudah mengumpulkan rekaman berikut transkrip pembicaraan antara pilot dengan pengatur lalu lintas udara," ujar dia dalam video yang diterima Tirto, Minggu (10/1/2021). Pihaknya juga telah mewawancarai beberapa pengatur lalu lintas udara yang bertugas ketika pesawat itu jatuh.
Tim KNKT juga telah mendapatkan data mentah berupa data radar pergerakan pesawat, yang nantinya akan dikaji lebih lanjut. Basarnas pun menyerahkan komponen temuan hasil pencarian di laut yakni Ground Proximity and Warning System (GPWS), radio altimeter, dan alat peluncur darurat. 
Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dengan nomor registrasi PK-CLC dinyatakan hilang kontak. Rute pesawat dari Jakarta menuju Pontianak itu hilang kontak pada pukul 14.39 WIB, Sabtu (9/1/2021).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.