KABAR ASAHAN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka baru terkait dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho terhadap sejumlah anggota dan pimpinan DPRD SUmatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Menurut Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, ketujuh tersangka tersebut masing-masing;MA, BPN , GUM , ZES , BHS, ZH dan PS.
“Iya benar (KPK menetapkan tujuh tersangka baru,red),” ujar Yuyuk kepada koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (16/6).
Menurut Yuyuk, ketujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 tersebut ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot. Baik itu untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggunghawaban Pemerintah Sumut Tahun Anggaran 2012, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD pada 2015.
“Nama-nama tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001, jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Yuyuk.
Dalam kasus ini maka tercatat KPK telah menetapkan 13 orang tersangka. Enam tersangka sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Masing-masing Gatot, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Selain penetapan tujuh tersangka baru, Yuyuk juga membenarkan KPK bakal memanggil sejumlah nama untuk diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka, Senin (20/6) mendatang.
Pemeriksaan akan dilaksanakan di Kantor Satuan Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga, merasa prihatin terhadap penetapan tujuh anggota DPRD Sumut sebagai tersangka baru kasus suap, yang dilakukan Gatot Pujo Nugroho saat menjabat Gubsu kepada para anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.
“Ya kita turut prihatin lah atas kasus ini ya. Akan tetapi, kita juga harus menghormati proses hukum yang berjalan demi kelancaran kasus ini,” ujar Hasban Ritonga di kantor Gubsu Jalan Diponehoro, Kamis (16/6).Lebih jauh, terkait kasus interpelasi mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, Hasban pun berharap agar tidak ada SKPD Pemprovsu terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Saya berharap jangan ada lagi satuan perangkat kerja kita yang tersandung dalam kasus ini. Dan jika pun memang ada, kita harap adalah perlakuan khusus yang diberikan oleh KPK,” sebut Hasban.
Hasban pun mengatakan, bahwa soal penetapan 7 orang anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus interpelasi mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, didapatnya dari berita di salah satu media online.
“Tadipun soal tersangka baru ini, saya dapat informasinya dari media online. Karena ada seorang teman yang menunjukkan dan memberitahu ke saya soal berita itu,” terangnya.
Kemudian, terkait adanya informasi yang menyatakan bahwa pada Senin (20/6), KPK akan kembali melakukan pemeriksaan di Mako Brimob Poldasu, ditanya padanya apakah Pemprovsu sudah ada menerima surat pemberitahuan akan hal tersebut, Hasban pun mengatakan bahwa hingga saat ini Pemprovsu ataupun dirinya belum menerima akan hal tersebut.
“Kalau surat pemberitahuan, yang jelas sampai saat ini kami belum ada
menerimanya. Jadi saya juga belum tau apakah benar KPK akan kembali melakukan pemeriksaan di Medan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Hasban pun mengatakan jika benar KPK akan kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus interpelasi, ia kembali berharap agar tidak satupun perangkat kerja di Pemprovsu yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Jika pun benar KPK akan kembali melakukan pemeriksaan, saya harap tidak ada satupun dari SKPD kita yang terlibat. Jika memang ada yang diperiksa, saya minta agar mereka bisa memberikan keterangan dengan sebenarnya agar kasus ini cepat selesai,” pungkasnya. (Eby/Int)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.